DJKI Tegaskan Materi Stand-up Comedy Dilindungi Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa materi stand-up comedy merupakan karya intelektual yang memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menerima kunjungan komika Akbar Kobar di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Hermansyah menjelaskan bahwa stand-up comedy bukan sekadar pertunjukan hiburan, tetapi merupakan hasil proses kreatif yang panjang. Mulai dari penyusunan naskah, pengembangan premis dan punchline, uji coba materi melalui open mic, hingga penyampaian di atas panggung, seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk ekspresi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh pelindungan hukum.

“Stand-up comedy adalah bagian dari industri kreatif yang bertumpu pada orisinalitas. Setiap materi yang diciptakan komika merupakan hasil olah pikir dan kreativitas yang patut dihargai serta dilindungi melalui hak cipta,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan bahwa materi stand-up comedy memenuhi kriteria sebagai objek hak cipta karena memuat beberapa jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Naskah komedi yang berisi premis, setup, dan punchline merupakan ciptaan dalam bentuk tulisan, sedangkan monolog yang disampaikan di atas panggung dapat dikategorikan sebagai pidato dan ciptaan sejenis lainnya.

Selain itu, aksi panggung komika yang mencakup gestur, intonasi, ekspresi, dan act-out juga termasuk karya seni pertunjukan sehingga komika memiliki kedudukan sebagai pelaku pertunjukan yang memperoleh hak terkait. Sementara itu, rekaman video pertunjukan yang dipublikasikan melalui berbagai platform digital, seperti YouTube, Netflix, maupun TikTok, juga mendapatkan pelindungan sebagai karya sinematografi atau rekaman video.

Hermansyah menambahkan bahwa hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif, yakni pelindungan lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu.

“Meski hak cipta lahir secara otomatis, kami tetap mendorong para komika untuk mendokumentasikan setiap proses kreatifnya, mulai dari naskah hingga rekaman pertunjukan. Pencatatan ciptaan di DJKI juga sangat penting sebagai alat bukti awal kepemilikan apabila di kemudian hari terjadi sengketa,” tutup Hermansyah.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya