DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran KI, khususnya terkait pembajakan hak siaran olahraga yang masih marak terjadi di masyarakat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengingatkan bahwa pelindungan KI merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum. Praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Kamis, 23 April 2026. 

Hermansyah menilai bahwa pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga di Indonesia. Pihaknya menegaskan bahwa pelindungan terhadap hak siaran olahraga harus menjadi perhatian bersama.

“Hak siar olahraga adalah bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa pelindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal apa lagi untuk kepentingan komersial,” terangnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menekankan bahwa kesadaran publik menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran. Ia menyebut bahwa Hari KI Sedunia menjadi momentum strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya dan investasi di bidang olahraga. 

“Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran. 

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum,” tegas Arie.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses konten olahraga. Menurutnya, penggunaan platform resmi dan berlisensi merupakan langkah sederhana tetapi berdampak besar dalam mendukung industri. 

“Hindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin, serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan. Itu adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam pelindungan KI,” jelasnya.

Sejalan dengan upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap pelindungan hak siar, tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini mengangkat tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga” semakin menegaskan bahwa inovasi, kreativitas, dan investasi dalam olahraga sangat bergantung pada sistem pelindungan KI yang kuat. Tanpa adanya penghormatan terhadap hak siaran, keberlanjutan industri ini dapat terancam.

DJKI juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pelindungan hak siaran. Upaya ini dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang konsisten dan terukur.

Melalui peringatan Hari KI Sedunia ini, DJKI juga menghadirkan ruang edukasi yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan talkshow dalam rangkaian peringatan Hari KI 2026 di Car Free Day  (CFD) yang diselenggarakan pada tanggal 26 April 2026 di Anjungan Sarinah, Jakarta. Melalui sesi ini, pengunjung dapat memahami pentingnya penggunaan siaran olahraga secara legal sekaligus berinteraksi langsung dengan platform digital olahraga dalam suasana yang santai, interaktif, dan edukatif.

Selain penyelenggaraan talkshow di Jakarta, pelaksanaan kampanye publik tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam industri olahraga, juga diselenggarakan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi, edukasi, hingga pendampingan permohonan dalam kegiatan tersebut.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya