Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan, pembukaan layanan DJKI di MPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal pendirian dan pengembangan usaha. Pertemuan ini juga membahas sinergi antarinstansi dalam mendekatkan layanan dan informasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator dan inventor.
“Dengan hadirnya layanan DJKI di MPP, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung, sehingga pelindungan atas karya dan inovasi dapat dilakukan lebih dini,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas. Menurutnya, integrasi layanan ini juga akan mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyambut baik rencana DJKI untuk membuka layanan di lingkungan MPP. Ia menyampaikan bahwa MPP sebelumnya telah menyiapkan ruang layanan bagi DJKI, mengingat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah lebih dahulu hadir di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
“Kami mendukung penuh inisiatif DJKI karena layanan kekayaan intelektual sangat relevan dengan proses perizinan berusaha. Pelaku usaha perlu memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan daya saing usaha,” kata Heru.
Kehadiran layanan DJKI di MPP DKI Jakarta akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas rencana teknis pelaksanaan layanan, termasuk bentuk layanan konsultasi, koordinasi kelembagaan, serta kegiatan sosialisasi bersama kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
Melalui kerja sama ini, DJKI dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan penciptaan iklim investasi yang berorientasi pada kepastian hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026