DJKI Siapkan Percepatan Layanan Merek Bertahap

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyiapkan percepatan layanan pendaftaran merek secara bertahap melalui Rapat Percepatan Layanan Merek yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, pada Senin, 3 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas strategi percepatan penyelesaian permohonan merek melalui penguatan proses bisnis dan sistem teknologi informasi agar layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Hermansyah menegaskan, percepatan layanan merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan regulasi, proses bisnis, sumber daya manusia, dan dukungan teknologi informasi.

"Percepatan layanan merek menjadi salah satu prioritas DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, percepatan tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan dukungan teknologi informasi agar kualitas pemeriksaan tetap terjaga," ujar Hermansyah.

Sebagai langkah awal, DJKI akan mengidentifikasi kebutuhan teknis para pemeriksa merek yang berkaitan dengan fasilitas teknologi informasi. Identifikasi tersebut meliputi peningkatan kecepatan penelusuran merek, penyempurnaan fitur aplikasi pemeriksaan, otomatisasi pembuatan surat keputusan hasil pemeriksaan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung proses pemeriksaan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa pelaksanaan percepatan penyelesaian permohonan merek iin tentu membutuhkan masa persiapan untuk memberikan layanan yang maksimal kepada publik Dalam pelaksanaannya, DJKI juga mengantisipasi potensi peningkatan jumlah permohonan merek menjelang penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Percepatan layanan dilakukan secara bertahap agar setiap penyempurnaan proses bisnis dapat dievaluasi sebelum memasuki target berikutnya. Dengan pendekatan tersebut, setiap perubahan yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat," ujar Fajar.

Sementara itu, untuk mencapai target percepatan layanan, rapat menyepakati perlunya intervensi melalui penguatan sistem IPROLINE dan implementasi teknologi AI. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung proses pemeriksaan yang lebih cepat, efektif, dan tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin mengatakan, transformasi digital menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan layanan merek. Pengembangan sistem akan difokuskan pada kebutuhan teknis para pemeriksa agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efisien.

"Transformasi digital menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan layanan merek. Kami akan mengidentifikasi kebutuhan teknis para pemeriksa sebagai dasar pengembangan sistem yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Pemanfaatan AI serta penguatan sistem IPROLINE menjadi bagian dari strategi untuk mendukung target percepatan layanan dari empat bulan menjadi tiga bulan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan," ujar Thamrin.

Melalui langkah bertahap tersebut, DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan merek melalui penyempurnaan proses bisnis dan transformasi digital. Percepatan layanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

DJKI mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk pelindungan hukum atas identitas usaha. Pendaftaran merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ke Mana Produk Dibawa, Di Sana Selera Berbicara

Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.

Jumat, 14 Agustus 2026

Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Jumat, 14 Agustus 2026

DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Kamis, 13 Agustus 2026

Selengkapnya