Jakarta - Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Ketelusuran menjadi penting karena nilai produk indikasi geografis tidak hanya terletak pada nama dan sertifikat pelindungannya, tetapi juga pada reputasi, kualitas, serta karakteristik yang berkaitan dengan wilayah asal dan proses produksinya. Dengan informasi yang dapat ditelusuri, konsumen maupun pihak yang berkepentingan dapat mengetahui apakah produk yang dibeli memiliki asal-usul yang sesuai dengan indikasi geografis yang tercantum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pelindungan indikasi geografis perlu diterjemahkan ke dalam manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pemberian sertifikat perlu diikuti dengan upaya yang membantu masyarakat mengenali dan memastikan identitas produk yang telah mendapatkan pelindungan.
“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memberikan traceability. Dengan begitu, kemanfaatan dari indikasi geografis itu semakin dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Hermansyah dalam forum yang berlangsung di Gedung DJKI, 10 September 2026 tersebut.
Salah satu konsep yang dibahas dalam pengembangan sistem tersebut adalah menempatkan QR Code pada produk bersama logo indikasi geografis. QR Code dapat mengarahkan pengguna kepada informasi penting mengenai produk yang bersumber dari dokumen deskripsi indikasi geografis, seperti informasi mengenai wilayah asal, karakteristik produk, serta pihak yang terkait dengan pelindungan indikasi geografis.
Bagi konsumen, informasi tersebut dapat menjadi sarana untuk mengenali keaslian produk yang menggunakan nama indikasi geografis. Ketika informasi mengenai asal-usul produk dapat diperiksa, konsumen tidak hanya melihat logo pada kemasan, tetapi juga memiliki akses untuk mengetahui dasar informasi di balik identitas produk tersebut.
Ketelusuran juga dapat memberikan manfaat bagi buyer dan mitra usaha yang membutuhkan kepastian mengenai asal-usul produk. Dalam konteks perdagangan, kemampuan menelusuri perjalanan produk dari wilayah asal hingga proses pengolahan dan distribusinya dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap produk indikasi geografis serta reputasinya di pasar.
DJKI akan melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam penyusunan alur sistem karena sebagian informasi ketelusuran berkaitan langsung dengan proses produksi di wilayah asal. Data tersebut dapat diperbarui sesuai perkembangan proses di lapangan, sehingga sistem tidak hanya memuat informasi yang bersifat tetap dalam dokumen deskripsi, tetapi juga dapat mendukung informasi mengenai perjalanan produk.
Selain memberikan informasi kepada publik, ketelusuran disiapkan sebagai salah satu instrumen dalam pengawasan indikasi geografis. Dengan demikian, pelindungan dapat diperkuat dari sisi hukum sekaligus dari sisi pembuktian asal-usul dan identitas produk. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan membantu menjaga kepercayaan terhadap produk indikasi geografis dan memperbesar manfaat ekonomi pelindungan KI bagi masyarakat di wilayah asalnya.
Bali - Transparansi data menjadi kunci untuk memastikan penggunaan karya musik dan aliran royalti dapat ditelusuri secara akurat dalam ekosistem digital lintas negara. Ketertelusuran informasi menjadi salah satu persoalan penting untuk memastikan pengelolaan royalti dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Kamis, 8 Oktober 2026
Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.
Rabu, 7 Oktober 2026
Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.
Rabu, 7 Oktober 2026