DJKI Siap Terapkan New Normal Bila Sudah Di Berlakukan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi secara virtual melalui video conference dengan seluruh pegawai DJKI dan dilanjutkan acara halal bihalal bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Dalam acara halal bihalal yang di ikuti oleh seluruh unit Eselon I dan Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia ini, Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa walau acara halal bi halal virtual ini kita tidak dapat bersentuhan untuk bersalaman tetapi, semua itu tidak menghilangkan esensi dari Halal Bihalal itu sendiri.

Ia juga berpesan selama masa pandemi Covid-19 para pegawai harus tetap produktif dalam bekerja walau bekerja dari rumah dan menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap utamakan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak,” ujarnya saat video conference, Selasa (26/5/2020).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga menyampaikan bahwa Indonesia akan menjalani aktifitas di masa pandemi Covid 19 ini dengan istilah normal baru (new normal).

“Ke depan kita menerapkan istilah yang digunakan oleh banyak kalangan, namanya new normal,” ucap Freddy Harris.

Menurutnya, dalam mengimplementasikan new normal di lingkungan DJKI yang merupakan unit pelayanan publik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pegawai DJKI yang bekerja di kantor akan diberlakukan pembagian jadwal masuk antar pegawai. Kedua, DJKI akan mengupayakan membantu kebutuhan pegawai yang bekerja di rumah untuk menunjang pekerjaannya.

“Alhamdulillah, yang sekarang Fully otomatis adalah Direktorat Merek. Jadi merek itu betul-betul sudah online, jadi para pemeriksa merek dapat bekerja di rumah,” tutur Freddy Harris.

Selain itu, Freddy Harris juga menyampaikan bahwa di tengah pademi ini, DJKI berinovasi dengan membuat loket virtual, dan menjadi loket virtual pertama di Indonesia.

“Ketika kita membuat loket virtual, masyarakat sangat antusias, bisa dilihat dari transaksi yang ada. Jadi orang tidak perlu lagi datang ke loket fisik, karena itu sangat beresiko tersebarnya virus. Dengan adanya loket ini masyarakat merasa terlayani dan DJKI penerimaannya meningkat,” ungkap Freddy.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya