DJKI Serahkan Izin Operasional kepada LMK Transparansi Royalti Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyerahkan surat izin operasional kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) Transparansi Royalti Indonesia (TRI) pada 1 Agustus 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa LMK TRI telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Sesuai ketentuan yang diterapkan, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Agung.

Di sisi lain, LMK TRI diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. 

Agung juga mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan mengenai tata kelola LMK yang perlu dibenahi ke depannya agar lebih rapi dan transparan demi kemajuan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, juga pesan yang diamanatkan oleh LMKN demi kemajuan seluruh LMK di Indonesia.

“LMK TRI dapat menjadi perpanjangan tangan para pencipta lagu dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi dan moral, serta menjalankan tugas secara profesional dan kredibel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya anggota LMK,” tutur Agung.

Maka dari itu, kehadiran LMK memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sehingga mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna karya mereka, serta dapat mengurus pengumpulan royalti tersebut atas nama mereka.

Dengan penyerahan izin operasional ini, maka jumlah LMK di Indonesia saat ini bertambah menjadi 16 LMK. Sebagai informasi, LMK TRI merupakan sebuah lembaga manajemen kolektif yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan memastikan transparansi dalam pengelolaan royalti. (SGT/KAD)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya