Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi layanan publik dengan memangkas waktu penyelesaian permohonan desain industri. Langkah tersebut dibahas dalam rapat percepatan layanan desain industri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Hermansyah menegaskan bahwa percepatan layanan merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis harus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Transformasi layanan tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan kita menyederhanakan proses kerja sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan yang lebih cepat. Saya meminta agar pelayanan pelindungan desain industri bisa dipangkas lebih cepat sesuai kemampuan sumber daya manusia dan sistem kita," ujar Hermansyah pada Senin (3/8) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah agar percepatan dapat segera dilaksanakan. Pemeriksaan formalitas akan diselesaikan paling lama satu hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Untuk mendukung hal tersebut, sistem permohonan akan diperkuat dengan persyaratan yang bersifat wajib (mandatory) serta penambahan disclaimer pada aplikasi guna meminimalkan pengunggahan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, masa pengumuman tetap dilaksanakan selama tiga bulan sesuai amanat Undang-Undang.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menilai percepatan layanan perlu diiringi dengan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) agar proses bisnis mampu mengikuti kebutuhan layanan digital yang terus berkembang. Menurutnya, harmonisasi antara regulasi, SOP, dan pengembangan sistem menjadi kunci agar inovasi pelayanan dapat berjalan efektif sekaligus tetap memenuhi aspek tata kelola yang baik.
“Saya kira agar pengumuman segera dapat dilakukan, maka setiap ada permohonan masuk, langsung naik ke Publikasi A. Saat ini, pengumuman dinaikkan ke publik hanya setelah 100 permohonan terkumpul,” ucapnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut masih dilakukan secara manual karena sistem belum sepenuhnya mengakomodasi proses pemeriksaan secara paralel. Ke depan, DJKI akan mengembangkan sistem agar mampu mendukung proses tersebut secara otomatis sehingga efisiensi layanan dapat terus ditingkatkan.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menyampaikan bahwa pengembangan sistem digital harus mampu mengakomodasi perubahan proses bisnis yang telah disepakati.
“Kami sepakat bahwa transformasi digital tidak hanya berfokus pada pembangunan aplikasi, tetapi juga memastikan sistem dapat beradaptasi dengan kebutuhan layanan yang semakin dinamis. Kami akan rapatkan secara internal agar percepatan ini dapat didukung segera di pengembangan beta berikutnya,” ujar Chusni.
Melalui berbagai langkah tersebut, DJKI optimistis layanan desain industri akan semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DJKI juga mengimbau para pemohon untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi secara lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat. Perlindungan desain industri memberikan kepastian hukum atas tampilan estetika suatu produk sekaligus meningkatkan daya saing inovasi nasional melalui pemanfaatan sistem kekayaan intelektual.
Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.
Jumat, 14 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Jumat, 14 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Kamis, 13 Agustus 2026