Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi layanan publik dengan memangkas waktu penyelesaian permohonan desain industri. Langkah tersebut dibahas dalam rapat percepatan layanan desain industri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Hermansyah menegaskan bahwa percepatan layanan merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis harus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Transformasi layanan tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan kita menyederhanakan proses kerja sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan yang lebih cepat. Saya meminta agar pelayanan pelindungan desain industri bisa dipangkas lebih cepat sesuai kemampuan sumber daya manusia dan sistem kita," ujar Hermansyah pada Senin (3/8) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah agar percepatan dapat segera dilaksanakan. Pemeriksaan formalitas akan diselesaikan paling lama satu hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Untuk mendukung hal tersebut, sistem permohonan akan diperkuat dengan persyaratan yang bersifat wajib (mandatory) serta penambahan disclaimer pada aplikasi guna meminimalkan pengunggahan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, masa pengumuman tetap dilaksanakan selama tiga bulan sesuai amanat Undang-Undang.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menilai percepatan layanan perlu diiringi dengan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) agar proses bisnis mampu mengikuti kebutuhan layanan digital yang terus berkembang. Menurutnya, harmonisasi antara regulasi, SOP, dan pengembangan sistem menjadi kunci agar inovasi pelayanan dapat berjalan efektif sekaligus tetap memenuhi aspek tata kelola yang baik.
“Saya kira agar pengumuman segera dapat dilakukan, maka setiap ada permohonan masuk, langsung naik ke Publikasi A. Saat ini, pengumuman dinaikkan ke publik hanya setelah 100 permohonan terkumpul,” ucapnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut masih dilakukan secara manual karena sistem belum sepenuhnya mengakomodasi proses pemeriksaan secara paralel. Ke depan, DJKI akan mengembangkan sistem agar mampu mendukung proses tersebut secara otomatis sehingga efisiensi layanan dapat terus ditingkatkan.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menyampaikan bahwa pengembangan sistem digital harus mampu mengakomodasi perubahan proses bisnis yang telah disepakati.
“Kami sepakat bahwa transformasi digital tidak hanya berfokus pada pembangunan aplikasi, tetapi juga memastikan sistem dapat beradaptasi dengan kebutuhan layanan yang semakin dinamis. Kami akan rapatkan secara internal agar percepatan ini dapat didukung segera di pengembangan beta berikutnya,” ujar Chusni.
Melalui berbagai langkah tersebut, DJKI optimistis layanan desain industri akan semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DJKI juga mengimbau para pemohon untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi secara lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat. Perlindungan desain industri memberikan kepastian hukum atas tampilan estetika suatu produk sekaligus meningkatkan daya saing inovasi nasional melalui pemanfaatan sistem kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026