Jakarta - US Chamber of Commerce Global Innovation Policy Centre (GIPC) merilis bahwa Jepang memiliki indeks kekayaan intelektual (KI) sebesar 91.26. Menempati peringkat pertama negara di Asia pada International Intellectual Property Index 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin mempelajari sistem pelindungan KI di Jepang.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan kunjungan ini merupakan penjajakan awal untuk kedepannya diharapkan Indonesia dan Jepang dapat memiliki hubungan yang baik dalam membangun penegakan hukum pelindungan KI. Melalui benchmarking DJKI dapat mengidentifikasikan tolak ukur atau patokan sistem pelindungan KI.
“Kami ingin mempelajari bagaimana Japan Patent Office (JPO), Japan External Trade Organization (Jetro), dan pemerintah bekerja sama dalam menangani pelanggaran KI di e-commerce,” tutur Anom pada 7 November 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya DJKI juga mengundang perwakilan pemilik merek Jepang untuk menandatangani kerja sama (MoU) untuk penegakan KI di e-commerce mengingat tingginya transaksi pada situs jual beli online.
“Awal tahun depan kita akan membuat MoU antara pemilik merek dengan e-commerce. Kami menyambut baik jika perwakilan pemilik merek di Jepang ingin berpartisipasi dalam penandatanganan tersebut,” tambah Anom.
Nishiyama Tomohiro selaku Expert dari Japan International Cooperation Agency (JICA) menyambut baik rencana benchmarking Indonesia ke Jepang. Ia juga mengundang delegasi DJKI untuk berkunjung ke kantor pusat JICA.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Kami juga mengundang DJKI untuk berkunjung ke kantor pusat JICA,” ujar Nishiyama.
Penegakan hukum pelindungan KI menjadi salah satu fokus DJKI karena perkembangan digital yang pesat terjadi saat ini juga merambah dunia perdagangan yang biasa disebut e-commerce. E-commerce saat ini menjadi prioritas masyarakat melakukan transaksi jual beli, terutama pasca pandemi covid. (DES/SYL)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026