Jakarta - Raihan gemilang berhasil ditorehkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam bidang tata kelola teknologi informasi. Pada tahun ketiga pelaksanaannya, DJKI mampu mempertahankan sertifikasi ISO 20000-1:2018 tentang IT Service Management System dan ISO 27001:2022 tentang Information Security Management System.
Keberhasilan tersebut diperoleh setelah pelaksanaan Surveillance Audit kedua yang dilakukan bersama PT TSI Sertifikasi Internasional di Gedung DJKI pada 11 November 2025. Hasil audit eksternal menunjukkan capaian zero finding, menandakan seluruh sistem dan prosedur layanan teknologi informasi DJKI telah berjalan sesuai standar internasional tanpa adanya ketidaksesuaian.
“Capaian ini menjadi bukti nyata konsistensi DJKI dalam mengelola sistem informasi yang andal, aman, dan terukur. Melalui tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh layanan kekayaan intelektual (KI) berbasis digital tetap terlindungi dari potensi kebocoran data maupun gangguan operasional,” ujar Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati.
Lebih lanjut, Ika menyampaikan apresiasi terhadap seluruh tim yang telah menjaga penerapan standar mutu secara berkelanjutan di lingkungan kerja. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga kesiapan DJKI menghadapi tantangan digitalisasi layanan publik di sektor KI.
“Capaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan seluruh sistem informasi DJKI tetap aman, stabil, dan terpercaya. Dengan pengelolaan yang sesuai standar ISO, kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa data dan layanan KI dikelola secara profesional dan berintegritas,” ujar Ika.
Keberhasilan mempertahankan dua sertifikasi internasional ini sekaligus menjadi dorongan bagi DJKI untuk terus berinovasi dan melakukan peningkatan berkelanjutan di bidang teknologi informasi. DJKI menargetkan penguatan sistem keamanan dan kualitas layanan digital guna memberikan pengalaman yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
Melalui tata kelola teknologi informasi yang sesuai standar global, DJKI memastikan setiap layanan digital tetap menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap pelindungan KI di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.
Senin, 13 April 2026