DJKI Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Produk Kerajinan Lewat Dekranasda

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah pelindungan indikasi geografis di sektor kerajinan melalui audiensi dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta. Pertemuan ini membahas strategi pendampingan, penguatan proses pendaftaran, dan rencana sinergi lintas lembaga untuk memaksimalkan potensi kerajinan di Indonesia yang memiliki karakter khas daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan, sektor kerajinan saat ini tengah menjadi perhatian DJKI. Pihaknya menyebut,  tingginya kualitas dan keragaman produk kerajinan dari seluruh wilayah di Indonesia sebagai alasan utama perlunya pelindungan indikasi geografis.

“Kami lebih optimistis sinergi kita bisa ditingkatkan. Banyak kerajinan kita yang sudah memiliki karakter kuat dan reputasi yang diakui masyarakat. Tugas DJKI adalah memastikan kekayaan budaya itu mendapatkan pelindungan hukum yang layak,” ujar Hermansyah pada audiensi yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025.

Lebih lanjut, Hermansyah menyebutkan, sebanyak 229 produk khas Indonesia saat ini  telah terlindungi indikasi geografisnya, 54 diantaranya merupakan dari sektor kerajinan mulai dari Tenun Ikat Sumba Timur hingga Kerajinan Perak Celuk Gianyar. Sementara itu, berdasarkan data nasional, masih terdapat 482 potensi indikasi geografis yang belum dilindungi. Data tersebut menjadi dasar DJKI untuk memperkuat pendampingan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan pemerintah daerah agar semakin banyak permohonan indikasi geografis yang diajukan untuk kerajinan dari daerahnya.

“Setelah kami himpun dan klarifikasi, ada 482 potensi yang dapat dilindungi oleh DJKI. Kami dapat memberikan pendampingan-pendampingan kepada para MPIG yang akan mengajukan pendaftaran. Apalagi untuk kerajinan, prosesnya lebih mudah karena tidak memerlukan uji laboratorium,” kata Hermansyah.

Selain itu, DJKI juga membahas peluang penguatan posisi indikasi geografis dari sektor kerajinan dalam kerja sama internasional, termasuk perluasan cakupan produk indikasi geografis  non-pertanian dalam kerangka IEU–CEPA, dimulai pada 1 Desember 2025, Uni Eropa akan menerima permohonan indikasi geografis berupa kerajinan. Ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk menambahkan produk-produk seperti tenun, batik, dan hasil kerajinan lainnya masuk ke dalam daftar pertukaran indikasi geografis terdaftar. 

“Saat ini sudah terdapat empat produk indonesia yang terdaftar di Uni Eropa melalui direct application, yaitu Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Gula Aren Kulonprogo dan Garam Amed Bali. Ini akan diratifikasi pada 2026 dan diimplementasikan pada 2027, sehingga mulai sekarang kita perlu mempersiapkan pendaftarannya sekaligus menjaga kualitas produk-produknya,” ujar Hermansyah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dekranas, Reni Yanita yang juga Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian menyambut baik terhadap inisiatif DJKI. Pihaknya menegaskan, KI merupakan elemen penting yang harus dikenalkan dan dipahami oleh masyarakat, khususnya para pengrajin di seluruh Indonesia.  

“Kerajinan kental dengan inovasi, hak cipta, dan desain. Keunggulannya ada pada kreativitas pengrajin karena karakteristik dan desain adalah kekuatannya meskipun dibuat dari bahan yang sama. Mereka lah yang mewujudkan ide menjadi karya, oleh sebab itu penting dilindungi KI-nya,” kata Reni.

Ke depannya, Reni menyampaikan, Dekranas akan terus mendukung langkah DJKI untuk memperkuat pelindungan indikasi geografis  melalui asistensi teknis, edukasi KI, fasilitasi pembiayaan, dan kolaborasi lintas lembaga. Upaya ini diharapkan mendorong semakin banyak kerajinan Indonesia terdaftar sebagai indikasi geografis dan memperoleh pengakuan nasional maupun internasional.

“Dengan indikasi geografis ini, produk kerajinan mendapatkan reputasi dan kepercayaan konsumen dari para konsumen, sehingga ini sangat berdampak signifikan untuk kehidupan para pengrajin. Maka, kami akan terus memberikan dukungan kepada DJKI dalam meningkatkan perekonomian melalui pelindungan dan pemanfaatan indikasi geografis,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya