Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong hasil riset perguruan tinggi di Sulawesi Utara tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dikembangkan menjadi invensi yang terlindungi dan siap menuju hilirisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten, Penguatan dan Fungsi Sentra KI di Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Manado, Selasa 15 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghasilkan pengetahuan, penelitian, inovasi, dan teknologi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, hasil penelitian yang memiliki kebaruan perlu diarahkan pada pelindungan kekayaan intelektual agar dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah.
“Hasil penelitian yang memiliki nilai kebaruan dan potensi perlu didorong untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui paten, sehingga dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan diarahkan menuju proses hilirisasi untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang luas kepada masyarakat,” ujar Hendrik.
Hendrik menilai penguatan kemampuan drafting paten dan Sentra KI menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem KI di perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pendampingan penyusunan deskripsi, praktik drafting, serta klinik konsultasi untuk membahas potensi KI dari hasil penelitian yang sedang dikembangkan. Sentra KI juga didorong menjadi sarana edukasi dan konsultasi bagi mahasiswa, dosen, serta peneliti.
Pada aspek teknis, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Achmadi Hilman menyoroti perlunya pemahaman peneliti mengenai karakteristik invensi yang dapat memperoleh pelindungan paten. Ia menyampaikan hal tersebut untuk membantu peserta menyusun permohonan dengan memperhatikan standar yang berlaku dalam pemeriksaan paten.
“Dalam paten, kebaruan tidak sekadar menunjukkan adanya gap dari penelitian sebelumnya. Invensi yang diajukan harus benar-benar baru dan memiliki efek teknis,” jelas Hilman.
Hilman menjelaskan deskripsi paten harus memberikan informasi yang memadai mengenai invensi sehingga dapat dipahami dan diwujudkan. Peneliti juga perlu melakukan penelusuran state of the art sejak awal untuk menemukan dokumen pembanding dan mengetahui posisi invensinya terhadap teknologi yang telah ada.
“Peneliti perlu melakukan penelusuran state of the art sehingga dapat melihat posisi kebaruan berdasarkan dokumen pembanding yang ditemukan dari penelusuran tersebut,” kata Hilman.
Wakil Direktur Akademik Politeknik Negeri Manado Diane Tangian mengapresiasi pendampingan langsung yang diberikan Kementerian Hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut menjawab kebutuhan dosen dan peneliti karena penyusunan deskripsi paten memiliki karakteristik yang berbeda dengan penulisan jurnal ilmiah.
“Kami memang merasa perlu pendampingan dalam penulisan deskripsi untuk paten sederhana karena jauh berbeda dengan penulisan jurnal. Banyak yang menjadi kendala bagi para dosen dan peneliti dalam membuat paten sederhana,” kata Diane.
Melalui kegiatan ini, Politeknik Negeri Manado diharapkan semakin mampu mengidentifikasi hasil penelitian yang berpotensi menjadi invensi, menyusun permohonan paten dengan baik, serta membangun dukungan internal melalui Sentra KI. Pelindungan paten memberikan kepastian atas invensi sehingga teknologi hasil riset dapat lebih siap dikembangkan, dikerjasamakan, dilisensikan, maupun dimanfaatkan oleh industri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026