Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Revisi Pedoman Direktur Jenderal tentang Pelaksanaan Mediasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mediasi di Ruang 102 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat subtema Percepatan Jangka Waktu Pelaksanaan Mediasi Perkara Kekayaan Intelektual di DJKI untuk membahas penguatan mekanisme mediasi dan percepatan penyelesaian sengketa KI.
Mewakili Plt. Direktur Penegakan Hukum, Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif Baby Mariaty menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa KI di luar jalur proses pidana.
“Mediasi memberikan ruang penyelesaian yang lebih cepat, berbiaya rendah, dan tetap menjaga hubungan baik antarpihak yang bersengketa,” ujar Baby. Menurutnya, mediasi menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum KI yang berkeadilan.
Baby menyampaikan, DJKI telah memiliki Pedoman Direktur Jenderal tentang Pelaksanaan Mediasi Kekayaan Intelektual sebagai acuan dalam penanganan sengketa. Namun, pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tahapan dan jangka waktu penyelesaian mediasi masih perlu disempurnakan agar durasi penyelesaian antarperkara dapat lebih seragam dan terukur.
“Revisi Pedoman Direktur Jenderal tentang Pelaksanaan Mediasi Kekayaan Intelektual serta penyusunan SOP Mediasi menjadi langkah penting yang perlu segera kita wujudkan bersama, guna memperkuat kepastian dan mempercepat jangka waktu pelaksanaan mediasi,” kata Baby.
Melalui FGD ini, DJKI mendorong penyempurnaan tata kelola mediasi agar setiap tahapan penyelesaian sengketa memiliki jangka waktu yang jelas dan terukur. Pembahasan mencakup penetapan batas waktu pada setiap tahapan, mekanisme yang ditempuh apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, serta indikator keberhasilan pelaksanaan mediasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan kegiatan ini adalah menghimpun masukan dari seluruh tim kerja dan direktorat teknis terkait di lingkungan DJKI, guna merumuskan norma dan mekanisme mediasi yang implementatif serta berorientasi pada percepatan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual,” ujar Baby.
Pembahasan mencakup seluruh tahapan mediasi, mulai dari pengajuan permohonan, pra-mediasi, pelaksanaan mediasi, hingga penuangan kesepakatan. FGD menghadirkan Rika Santi Wardani dan Arief Rachman dari Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M) sebagai narasumber, serta melibatkan pemangku kepentingan dari luar DJKI, termasuk konsultan KI dan perwakilan kantor hukum, untuk memberikan pandangan dan masukan dalam penyempurnaan mekanisme mediasi KI.
Hasil pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan rumusan yang konkret dan aplikatif sehingga layanan mediasi KI di DJKI dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Penyempurnaan pedoman dan SOP ini diharapkan dapat diterapkan dalam penanganan sengketa sehari-hari untuk mendukung peningkatan kepastian hukum dan iklim usaha di bidang kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026