Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemeriksa desain industri memegang peranan krusial dalam membangun sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kredibel dan responsif. Pemeriksaan substantif bukan sekadar proses administratif, melainkan tahapan penting yang menentukan pemberian hak eksklusif sekaligus menjaga ruang inovasi bagi masyarakat.
“Dalam pemeriksaan desain industri, kita akan berhadapan dengan berbagai karakter permohonan, jenis produk, hingga tingkat kompleksitas desain. Namun, setiap perbedaan hasil pemeriksaan harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta, dasar hukum, dan analisis objektif, bukan semata-mata perbedaan cara pandang antar-pemeriksa,” tegas Hermansyah.
Untuk menjaga keseragaman standar, Hermansyah mendorong pemanfaatan putusan, keputusan, dan studi kasus yang relevan sebagai pengetahuan kelembagaan atau institutional knowledge. Pengalaman serta rekam jejak pemeriksaan perlu dihimpun secara terstruktur agar mutu pemeriksaan tetap terjaga secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada pemahaman individu.
Selain keseragaman, akurasi pemeriksaan juga menjadi perhatian utama. “Keputusan atas suatu permohonan desain industri bukan sekadar menyelesaikan satu berkas di atas meja. Di balik tiap permohonan, ada kepentingan besar dari pemohon, pelaku usaha, desainer, dan industri,” tambahnya.
Oleh karena itu, setiap kesimpulan pemeriksaan harus berlandaskan analisis yang tajam, bukti yang kuat, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan pemeriksaan yang tepat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menciptakan iklim inovasi yang sehat bagi pelaku usaha, pesaing, dan pihak lainnya.
Mengenai efisiensi layanan, Hermansyah berpesan agar produktivitas terus ditingkatkan tanpa mengorbankan kualitas pemeriksaan. Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial dapat digunakan sebagai alat bantu dengan tetap memastikan setiap sumber data diperiksa kembali.
Penguatan kapasitas pemeriksa ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan DJKI menyongsong pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri. Rancangan tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain percepatan penyelesaian permohonan dalam 33 hari, perincian batasan desain yang dapat dilindungi, aksesi Sistem Hague, serta pelindungan terhadap desain varian.
Pelindungan desain industri penting untuk menjaga nilai ekonomi dan keunikan visual produk dari klaim ataupun penggunaan tanpa hak. Oleh karena itu, desainer dan pelaku usaha diimbau mendaftarkan desainnya kepada DJKI sebelum karya tersebut dipublikasikan secara luas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026