DJKI Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan Ditjen Pothan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan bahwa tantangan dalam pengelolaan KI saat ini tidak hanya terletak pada aspek pelindungan hukum, tetapi juga bagaimana memastikan hasil riset dan inovasi dapat berkembang menjadi aset yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Indonesia memiliki potensi inovasi yang sangat besar. Tantangan kita adalah memastikan setiap hasil riset dan kreativitas tersebut terlindungi sejak awal serta memiliki jalan menuju pemanfaatan. Karena itu, DJKI terus membangun kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar KI menjadi bagian dari setiap proses penelitian, pengembangan teknologi, hingga hilirisasi inovasi," ujar Yasmon.

Menurut Yasmon, penguatan kolaborasi juga menjadi langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pertukaran data dan informasi, serta memperluas pemahaman mengenai pentingnya KI di berbagai sektor pembangunan. Dengan ekosistem yang saling terhubung, setiap kementerian dan lembaga diharapkan mampu mengelola aset kekayaan intelektualnya secara lebih optimal dan memberikan kontribusi terhadap daya saing nasional.

Sebagai implementasi dari strategi tersebut, DJKI menggelar rapat lanjutan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu, 15 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan ruang lingkup kerja sama yang meliputi pelindungan KI hasil riset, pemanfaatan tenaga ahli, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan interoperabilitas data dan informasi di bidang riset dan KI.

DJKI dan BRIN menargetkan penyelesaian draf PKS dalam waktu dekat agar dapat ditandatangani pada Forum Nasional KI Tahun 2026. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan KI berbasis riset sekaligus mempercepat transformasi hasil penelitian menjadi inovasi yang siap dimanfaatkan oleh masyarakat dan dunia industri.

Selain BRIN, DJKI juga tengah menginisiasi kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan KI atas hasil penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat tata kelola KI di lingkungan Kementerian Pertahanan. Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI memperluas jejaring kolaborasi lintas sektor guna membangun sistem KI yang semakin terhubung dan saling mendukung.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pembangunan ekosistem KI nasional hanya dapat terwujud melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi strategi penting untuk memperkuat pelindungan KI sekaligus mempercepat hilirisasi hasil riset dan inovasi.

Hermansyah menambahkan bahwa DJKI akan terus memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas inovasi. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun sistem KI yang semakin terintegrasi sehingga setiap inovasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

"Ekosistem KI tidak dibangun oleh satu institusi, melainkan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Ketika setiap hasil riset, teknologi, maupun karya kreatif terlindungi dan dikelola dengan baik, KI akan menjadi penggerak lahirnya inovasi, industri yang berdaya saing, serta pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Hermansyah saat di wawancarai via whatsapp pada 17 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang dibangun tidak hanya bertujuan memperluas pelindungan KI, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendorong inovasi terus tumbuh dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.

"Pelindungan KI harus menjadi budaya dalam setiap proses penelitian, pengembangan teknologi, maupun penciptaan karya kreatif. Ketika inovasi terlindungi dan didukung kolaborasi yang kuat, peluang untuk dikembangkan, dikomersialisasikan, dan memberikan nilai tambah ekonomi akan semakin besar. Inilah komitmen DJKI untuk terus membangun ekosistem KI nasional yang maju, inklusif, dan berdaya saing global," tutup Hermansyah.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya