Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.
“Jika kita ingin memperkuat ekosistem inovasi, maka pelindungan KI tidak boleh lagi dianggap pelengkap. Tanpa perlindungan yang kuat, pembajakan dan pemalsuan akan terus menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif kita.” ujar Puji.
Puji juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah DJKI. Ia menyampaikan, “DJKI sudah berada pada arah yang tepat dalam meningkatkan kualitas layanan, data, dan kapasitas SDM. Upaya ini penting untuk memastikan ekosistem KI berjalan lebih efektif dan mendukung target pembangunan nasional.” jelasnya.
Dalam dokumen evaluasi yang disampaikan DJKI, tercantum sejumlah capaian dan tantangan, termasuk peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data, serta penguatan kapasitas pemeriksa, penilai, dan penyuluh KI. Dokumen tersebut juga memuat rencana penyusunan naskah konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional sebagai langkah penyelarasan peran antar kementerian/ lembaga.
Pada sesi diskusi, Puji menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI. Ia menyatakan, “Kita perlu melihat ekosistem KI dari hulu hingga hilir. Mulai dari penciptaan, pelindungan, edukasi, produksi, hingga komersialisasi. Penyelarasan ini penting agar setiap pemangku kepentingan memahami perannya.”
DJKI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan Kementerian PPN/ Bappenas dan menggunakan hasil evaluasi ini sebagai dasar penguatan pelindungan KI, peningkatan layanan publik, serta penyelarasan kebijakan dalam mendukung target pembangunan hukum nasional 2025–2029.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026