DJKI Percepat Penyusunan Pedoman Banding Paten Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mempercepat penyusunan pedoman permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten. Hal ini dilakukan guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam sambutannya pada Focus Group Discussion atau FGD yang diselenggarakan 3 Desember 2025 di Manhattan Hotel Jakarta, Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini menjadi bagian krusial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dan peraturan turunannya.

“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum untuk merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat sistem pelayanan hukum dan memberikan kepastian bagi pemohon banding paten,” ujar Fajar.

Fajar turut menyoroti tentang optimalisasi pelayanan publik yang menjadi elemen penting dalam penyelesaian banding paten. Ia menjelaskan bahwa pedoman banding harus memberikan kejelasan tugas, fungsi serta standar pemeriksaan agar keputusan Komisi Banding Paten dapat berjalan adil, berimbang, dan tepat waktu.

Selain itu, penyusunan pedoman juga menjadi pelengkap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Paten yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Harapannya dokumen panduan tersebut mampu menjadi acuan yang kredibel bagi pemohon dan penilai, sehingga memperkuat legitimasi proses banding paten.

“Saya percaya setiap pandangan memiliki nilai strategis untuk menyempurnakan pedoman ini. Sinergi yang dibangun atas dasar kepercayaan dan semangat kolaborasi menjadi kunci kebijakan yang responsif dan berkelanjutan,” ungkap Fajar.

Selain memperkuat aspek regulatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI menginginkan pedoman ini mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperkuat pelindungan hak paten sebagai aset ekonomi bangsa. Hal ini selaras dengan upaya DJKI menjaga keadilan prosedural dan mendukung iklim investasi melalui sistem pelindungan KI yang efisien.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Diskusi WIPO dan LMKN untuk Perkuat Tata Kelola Royalti dan Ekosistem Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.

Jumat, 12 Juni 2026

Kemenkum Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 12 Juni 2026

DJKI Terima Audiensi PP Muhammadiyah, Bahas Penguatan KI di Lingkungan Pendidikan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Kamis, 11 Juni 2026

Selengkapnya