Pontianak – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini diikuti oleh 140 peserta, terdiri atas 60 peserta luring dan 80 peserta daring yang berasal dari berbagai perangkat daerah dan instansi terkait di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan bertujuan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, serta mengusulkan pencatatan KIK agar memperoleh pelindungan hukum dari negara.
Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal DJKI, Laina Sumarlina Sitohang mengatakan bahwa pencatatan KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG) merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas budaya daerah dari klaim pihak lain sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif.
"Tantangan ke depan tidak hanya pada pencatatan, melainkan juga pada peningkatan kesadaran akan pentingnya pelindungan KIK. Karena itu, diperlukan sinergi berbagai pihak agar KIK menjadi aset strategis yang terlindungi secara hukum, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dan memperkuat identitas budaya," kata Laina.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa inventarisasi merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan warisan budaya masyarakat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat pemiliknya.
"Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan budaya yang luar biasa. Namun, baru 49 KIK yang tercatat. Ini menunjukkan masih diperlukannya inventarisasi dan pencatatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan agar pelindungan serta pemanfaatan KIK dapat berjalan maksimal," ujar Jonny.
Jonny menjelaskan, hingga Juli 2026 Kalimantan Barat baru memiliki 49 KIK yang telah tercatat, terdiri atas 44 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 5 Pengetahuan Tradisional (PT). Menurutnya, jumlah tersebut belum mencerminkan besarnya potensi budaya yang dimiliki provinsi tersebut. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, komunitas budaya, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempercepat inventarisasi serta pencatatan KIK.
Pada kesempatan tersebut, DJKI dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat juga menyerahkan enam surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kepada pemerintah daerah sebagai pemohon. Salah satu KIK yang memperoleh surat pencatatan adalah Baju Haji Kurung Maduwarah yang didaftarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang. Pencatatan tersebut memberikan kepastian hukum atas warisan budaya takbenda sekaligus melindunginya dari potensi klaim maupun pemanfaatan komersial tanpa izin.
Untuk meningkatkan kapasitas peserta, Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal DJKI, Laina Sumarlina Sitohang, serta Tim Verifikator dan Validasi KIK DJKI, Hastuti Sri Kandini. Keduanya memaparkan mekanisme identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengusulan pencatatan KIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DJKI bersama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat untuk semakin aktif mengidentifikasi dan mencatatkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan warisan budaya daerah terlindungi secara hukum, tetap lestari, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026