DJKI Luncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis untuk Mendukung Produk Lokal Berkualitas

Jakarta - Dalam upaya meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan produk lokal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah resmi meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis (IG) Nasional 2025-2029 pada tanggal 30 Desember 2024. Peta Jalan IG Nasional tersebut disusun sebagai panduan strategi nasional untuk pelindungan dan pengembangan produk unggulan berbasis geografis di Indonesia.

IG sendiri merupakan tanda yang digunakan pada produk tertentu untuk menunjukkan asal geografisnya, yang memberikan kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu pada produk tersebut.

"Dengan adanya Peta Jalan IG ini, pengelolaan dan pengembangan IG di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal," ujar Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun DJKI 2024 di Jakarta.

Dalam Peta Jalan IG ini terdapat 75 rencana aksi yang melibatkan kontribusi berbagai kementerian dan lembaga terkait. Untuk memastikan implementasi yang optimal, maka terdapat 6 (enam) langkah strategis yang telah dirumuskan.

Enam langkah strategis tersebut terdiri dari penguatan regulasi; sosialisasi dan edukasi; penguatan infrastruktur berbasis digital; akselerasi jumlah produk IG; pengembangan kapasitas pemilik hak IG; serta peningkatan pemasaran domestik dan ekspor.

Razilu menegaskan bahwa salah satu langkah penting adalah menjadikan Peta Jalan IG Nasional sebagai Peraturan Presiden (Perpres). "Penetapan sebagai Perpres ini akan memberikan landasan hukum yang kuat, arah strategis yang mengikat, dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam implementasinya," jelasnya.

Peta Jalan IG Nasional juga akan berfokus pada digitalisasi pengelolaan IG dengan mengembangkan aplikasi untuk mempermudah pengajuan, pengelolaan dan pengawasan IG. Selain itu, platform ini akan mendukung strategi pemasaran produk IG agar dapat bersaing di pasar global.

Razilu juga menambahkan bahwa setiap rencana aksi yang telah dirancang tersebut memiliki indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan termasuk target pertumbuhan jumlah IG dan perluasan pasar.

“Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional ini adalah refleksi dari komitmen kita untuk melindungi dan mengembangkan potensi luar biasa yang dimiliki oleh bangsa kita. Keberhasilan peta jalan ini adalah keberhasilan kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengukuhkan citra Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman budaya dan produk yang tak tertandingi,” pungkas Razilu. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya