DJKI Lakukan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Beri Edukasi Kepada Pelaku Usaha di Jember

Jember - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memberikan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran KI di Indonesia. Mengingat, masih banyak ditemukan pelanggaran KI yang dilakukan masyarakat karena ketidaktahuannya bahwa KI dilindungi secara hukum, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI yang bersifat komunal.

“Beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan kita bersama, bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, namun menjadi tugas kita semua,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat membuka kegiatan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember yang digelar di Java Lotus Hotel Jember, pada Kamis, 10 November 2022.

Pada kesempatan ini, Anom juga meminta kepada pengelola pusat perdagangan membantu memonitor agar di tempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar KI.

“Antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen,” ucapnya.

Anom berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta  menumbuhkan kesadaran bagi pengelola, pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkret  mencegah peredaran produk palsu.

“Saya harapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi  pelaku usaha untuk melindungi  usahanya  dengan melakukan pendaftaran KI ke DJKI,” pungkasnya.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya