Banjarnegara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan beragam kopi indikasi geografis dalam Festival Kopi Dieng yang menjadi bagian dari rangkaian Dieng Culture Festival (DCF) 2026 di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kehadiran DJKI menjadi sarana untuk memperkenalkan kekayaan kopi Indonesia sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana mengatakan, keikutsertaan DJKI dalam Festival Kopi Dieng menjadi ruang untuk menunjukkan bahwa pelindungan indikasi geografis tidak berhenti pada aspek hukum. Produk yang telah dilindungi perlu dikenal, dipasarkan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah asalnya.
“Festival Kopi Dieng ini sebagai ruang untuk menunjukkan bahwa indikasi geografis tidak berhenti pada pelindungan hukum. Produknya harus dikenal, dipasarkan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah asal,” ujar Irma dalam wawancara pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Melalui booth DJKI, pengunjung dapat mengenal sekaligus menikmati sajian 14 produk kopi indikasi geografis dari berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran produk-produk tersebut memperlihatkan keragaman karakter kopi Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan asal daerah, kualitas, reputasi, serta komunitas yang menjaganya.
“Indikasi geografis tidak sekadar menjadi tanda atau sertifikat pelindungan, tetapi merupakan identitas yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat di daerah asal. Di balik produknya ada asal-usul, kualitas, reputasi, dan komunitas yang harus dijaga. Jadi indikasi geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi identitas dan nilai ekonomi,” terang Irma.
Menurut Irma, festival seperti DCF juga menjadi momentum bagi DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Kehadiran secara langsung di tengah masyarakat membuat informasi mengenai kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis dapat disampaikan dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Selain edukasi, DJKI juga mendorong agar pelindungan indikasi geografis diikuti dengan pemanfaatan ekonomi melalui penguatan pemasaran digital, penguatan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta pengembangan GI Tourism. Khusus Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, DJKI melihat potensi yang besar untuk dikembangkan lebih luas melalui konsistensi mutu, branding, traceability, dan akses pasar.
“Harapannya pasar produk kopi indikasi geografis ini semakin luas, kapasitas MPIG semakin kuat, dan manfaat ekonominya kembali ke masyarakat daerah asal. Dalam waktu dekat, DJKI juga ingin menghubungkannya dengan pengembangan GI Tourism melalui GI Tourism Dieng,” tutur Irma.
Kehadiran booth DJKI pun mendapat perhatian dari pengunjung Festival Kopi Dieng. Beni, salah seorang pengunjung, menilai keberadaan booth tersebut memberikan pengalaman berbeda karena masyarakat tidak hanya dapat menikmati kopi, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai dan dapat memperoleh pelindungan hukum.
“Menurut saya booth DJKI ini sangat menarik karena kita jadi tahu bahwa Indonesia memiliki keragaman kekayaan alam, termasuk kopi dari berbagai daerah, yang dapat dilindungi secara hukum supaya tidak diklaim oleh pihak lain. Jadi, kita tidak hanya menikmati kopinya, tetapi juga tahu bahwa ada kekayaan dan identitas daerah yang perlu dijaga,” ujarnya.
Melalui Festival Kopi Dieng, DJKI berharap semakin banyak masyarakat mengenal indikasi geografis sebagai instrumen pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan daerah. Dengan demikian, kopi dan berbagai produk khas Indonesia tidak hanya memiliki identitas yang kuat, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menjaganya.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Kamis, 10 September 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.
Kamis, 10 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026