Jimbaran – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para desainer, pelaku usaha, dan perguruan tinggi agar tidak mempublikasikan desain produknya sebelum memperoleh pelindungan desain industri. Pasalnya, unsur kebaruan menjadi syarat utama dalam memperoleh hak desain industri sehingga publikasi yang terlalu dini berpotensi menggugurkan perlindungan hukum.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Tommy Tyas Abadi, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang langsung memasarkan produknya melalui media sosial maupun marketplace tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan desain industri.
"Mohon jangan sampai dipublikasikan, baik ke media sosial, e-commerce, maupun media lainnya sebelum didaftarkan. Kebaruan merupakan syarat utama dalam pelindungan desain industri," ujar Tommy saat Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan Pelaku Usaha Bali yang diselenggarakan di Universitas Udayana pada 4–5 Agustus 2026.
Menurut Tommy, desain industri tidak hanya melindungi bentuk fisik suatu produk, tetapi juga tampilan visual lainnya, termasuk user interface (UI). Ia juga mendorong para inovator untuk segera mengajukan permohonan sebelum produk diperkenalkan ke publik agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menilai Bali memiliki potensi desain industri yang besar, namun jumlah permohonannya masih relatif rendah. Menurutnya, pelindungan desain industri harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pengembangan usaha.
"Desain industri bukan hanya soal sertifikat, tetapi hasil riset, penelitian, dan ciptaan harus dapat berakhir dengan komersialisasi, mendapat lisensi, dan tidak hanya menjadi berkas. Pendaftaran desain industri merupakan investasi hukum terhadap produk yang kita hasilkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, M.Agr.Sc., Ph.D., menyambut baik kolaborasi antara DJKI dan Universitas Udayana dalam meningkatkan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
"Bali mempunyai banyak inovasi, tetapi tanpa disadari belum semuanya memperoleh pelindungan. Karena itu, bimbingan seperti ini sangat penting dan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar inovator, desainer, maupun kreator dapat melindungi karya mereka secara benar," ujar Nengah Sujaya.
DJKI mengimbau perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan desain industrinya sebelum dipublikasikan atau dipasarkan. Dengan memperoleh pelindungan hukum, desain yang dihasilkan tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga memiliki nilai tambah sebagai aset kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan melalui kerja sama bisnis, lisensi, maupun komersialisasi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026