Jakarta - Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, arah tersebut dibangun melalui kolaborasi lintas kementerian. Menurutnya, DJKI tidak cukup hanya memastikan KI masyarakat terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu mendorong tata kelola setelah KI tersebut terlindungi.
“Kita tidak sekadar mengejar pelindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya, yakni IP Management,” kata Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Langkah tersebut tengah diperkuat melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Dokumen tersebut disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar arah kebijakan KI dapat berjalan lebih terintegrasi dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penguatan ekosistem KI membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.
Arah tersebut menempatkan pelindungan KI sebagai fondasi, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh kepastian hukum, KI perlu dikelola agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik maupun masyarakat.
Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kreator, dan inovator perlu memastikan KI yang dihasilkan memperoleh pelindungan melalui pendaftaran atau pencatatan sesuai jenisnya. Dengan pelindungan yang kuat dan pengelolaan yang tepat, KI tidak berhenti sebagai aset yang tercatat, tetapi dapat tumbuh menjadi sumber nilai.
Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam diplomasi kekayaan intelektual internasional dengan menyampaikan dua pernyataan penting pada Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) World Intellectual Property Organization (WIPO) di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Indonesia tidak hanya menyampaikan Pernyataan Nasional melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tetapi juga mewakili Like-Minded Group of Countries (LMCs) yang terdiri dari negara-negara berkembang anggota WIPO.
Rabu, 16 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menutup rangkaian FGD dan Workshop Road to Indonesia Patent Business Forum pada Rabu, 16 September 2026, di AYANA Midplaza Jakarta. Penutupan dilakukan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, setelah rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari.
Rabu, 16 September 2026
Rencana pengembangan Pilot Project GI Tourism Dieng mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dukungan tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, 15 September 2026, menjelang uji jalur GI Tourism yang akan berlangsung pada 21–23 September 2026.
Selasa, 15 September 2026