Jakarta - Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, arah tersebut dibangun melalui kolaborasi lintas kementerian. Menurutnya, DJKI tidak cukup hanya memastikan KI masyarakat terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu mendorong tata kelola setelah KI tersebut terlindungi.
“Kita tidak sekadar mengejar pelindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya, yakni IP Management,” kata Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Langkah tersebut tengah diperkuat melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Dokumen tersebut disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar arah kebijakan KI dapat berjalan lebih terintegrasi dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penguatan ekosistem KI membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.
Arah tersebut menempatkan pelindungan KI sebagai fondasi, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh kepastian hukum, KI perlu dikelola agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik maupun masyarakat.
Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kreator, dan inovator perlu memastikan KI yang dihasilkan memperoleh pelindungan melalui pendaftaran atau pencatatan sesuai jenisnya. Dengan pelindungan yang kuat dan pengelolaan yang tepat, KI tidak berhenti sebagai aset yang tercatat, tetapi dapat tumbuh menjadi sumber nilai.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026