DJKI Gelar Evaluasi Layanan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis Berbasis Elektronik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Evaluasi Standar Layanan Permohonan Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis Berbasis Elektronik selama tiga hari pada 21 sampai 23 Oktober 2021 di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat.

Hal ini bertujuan agar DJKI dapat memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat, terutama pada perbaikan standar waktu pelayanan.

“Di masa pandemi ini, pelayanan publik dituntut untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan terus meningkatkan kualitas layanan online,” kata Nofli Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam sambutannya pada Kamis, 21 Oktober 2021. 

Nofli berpendapat bahwa standar pelayanan KI perlu untuk diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Hal ini tentunya juga harus disesuaikan dengan PermenPAN Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Layanan.

“Kita harus memperbaiki jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan agar dapat memberikan pelayanan yang baik serta cepat dan tepat,” jelas Nofli.

Nofli berharap standar layanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat disusun dengan lebih baik, sistematis dan responsif sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga DJKI dapat mempertahankan kualitas pemberian layanan terbaik.


LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya