Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa merek ASICS melalui mekanisme mediasi. Mediasi yang mempertemukan pihak ASICS dengan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport pada 15 dan 22 September 2026 tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
Pihak ASICS dalam proses mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum dari Firma Hukum Hadiputranto, Hadinoto and Partners (HHP), sedangkan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport dihadiri oleh pemilik toko, Sumanto. Mediasi dilaksanakan di lingkungan DJKI sebagai upaya mempertemukan kepentingan para pihak terkait dugaan peredaran dan distribusi produk sepatu dengan merek ASICS yang diduga tidak asli.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan bagian dari upaya DJKI menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual yang mengedepankan dialog dan musyawarah.
“Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing secara terbuka sehingga dapat mencari penyelesaian yang disepakati bersama. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual yang efektif dan memberikan kepastian bagi para pihak,” ujar Hermansyah saat dihubungi via Whatsapp Jumat 2 Oktober 2026.
Proses mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-KI.08.03-11 Tahun 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada 1 September 2026. Pelaksanaannya juga mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor HKI-OT.02.02-56 tentang Penanganan Permohonan Mediasi Kekayaan Intelektual Berdasarkan Laporan Pengaduan yang berlaku mulai tanggal yang sama.
Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan posisi dan kepentingannya sebelum mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi.
“Penyelesaian melalui mediasi mengutamakan komunikasi antara para pihak untuk memperoleh solusi yang dapat diterima bersama. Dengan tercapainya kesepakatan damai, para pihak memiliki ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara konstruktif tanpa harus langsung menempuh proses litigasi,” kata Arie.
Kesepakatan damai dalam perkara tersebut menjadi salah satu bentuk penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual melalui jalur non-litigasi. Mekanisme ini memberikan alternatif bagi pemegang hak maupun pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perselisihan melalui proses yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Bagi pemilik dan pelaku usaha, penyelesaian sengketa juga menjadi pengingat pentingnya menghormati dan melindungi Kekayaan Intelektual, khususnya merek. Pelindungan merek diperlukan untuk menjaga identitas produk, mencegah penggunaan tanpa hak, serta memberikan kepastian bagi pemilik hak dan konsumen. Pemilik usaha juga perlu memastikan produk yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hak Kekayaan Intelektual pihak lain.
DJKI terus memperkuat layanan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, pelaku usaha, dan masyarakat. Penyelesaian melalui mediasi menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan para pihak untuk mencari solusi secara musyawarah sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang menghormati pelindungan Kekayaan Intelektual.
Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.
Rabu, 7 Oktober 2026
Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.
Rabu, 7 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
Rabu, 7 Oktober 2026