DJKI Evaluasi Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende, Pemda Siap Tindak Lanjuti

Ende - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum memastikan proses produksi Tenun Ikat Ende yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis masih berjalan sesuai dengan Dokumen Deskripsi. Kesimpulan tersebut diperoleh dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 14 Juli 2026.

Kegiatan ini melibatkan Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Bappeda Kabupaten Ende, Dinas Perdagangan Kabupaten Ende, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ende. Tim melakukan peninjauan langsung ke kelompok penenun yang menggunakan pewarna alami maupun pewarna sintetis untuk memastikan karakteristik produk tetap terjaga sesuai standar yang telah didaftarkan.

Tim Ahli Indikasi Geografis, Djoko Soemarno, mengatakan pengawasan terhadap produk indikasi geografis merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas sekaligus mempertahankan reputasi produk di mata konsumen.

“Hasil monitoring menunjukkan bahwa proses produksi Tenun Ikat Ende, baik yang menggunakan pewarna alami maupun sintetis, telah sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Ini menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap produk Tenun Ikat Ende,” ujar Djoko.

Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah aspek kelembagaan yang perlu diperkuat agar manfaat pelindungan IG semakin optimal.

“Kami melihat masih diperlukan penguatan kelembagaan MPIG, mulai dari pelaksanaan rapat anggota secara berkala, distribusi kartu anggota, penggunaan logo baik MPIG maupun indikasi geografis pada produk, hingga penguatan pemasaran digital. Hal-hal tersebut akan semakin memperkuat posisi Tenun Ikat Ende sebagai produk khas daerah yang memiliki nilai tambah,” tambahnya.

Dalam monitoring tersebut, tim juga mengidentifikasi berbagai potensi pengembangan. Kelompok penenun berbahan pewarna alami dinilai berhasil mempertahankan teknik tradisional yang diwariskan secara turun-temurun, sementara kelompok penenun berbahan pewarna sintetis telah mengembangkan wisata edukasi menenun bagi pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya.

Selain potensi tersebut, tim mencatat sejumlah tantangan yang masih dihadapi para penenun, antara lain keterbatasan modal usaha, belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran, serta belum konsistennya penggunaan logo indikasi geografis pada produk yang dipasarkan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Ende, Noni Ngadalopa, mengapresiasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan DJKI karena memberikan masukan yang komprehensif bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende.

“Kami mengapresiasi hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan. Berbagai rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelindungan dan pengembangan Tenun Ikat Ende semakin optimal,” kata Noni.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sinergi dengan MPIG, instansi pembina, dan para penenun dalam meningkatkan kelembagaan, memperluas pemasaran, serta mengembangkan potensi wisata edukasi berbasis Tenun Ikat Ende.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, DJKI berharap pelindungan indikasi geografis tidak hanya menjaga keaslian dan kualitas produk, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan para penenun melalui penguatan kelembagaan, perluasan akses pasar, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

 



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya