Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Tuban di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin 3 November 2025. Pertemuan ini membahas penyempurnaan dokumen deskripsi Batik Tenun Gedhog Tuban yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus menggali potensi produk unggulan Tuban lainnya untuk memperoleh pelindungan serupa.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan produk daerah melalui indikasi geografis. Menurutnya, pelindungan ini bukan hanya suatu instrumen hukum, tetapi juga sarana strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Indikasi geografis memberikan nilai tambah bagi produk daerah dan memastikan keaslian serta kualitasnya tetap terjaga. Pelindungan ini penting agar karya dan tradisi masyarakat tidak mudah ditiru atau dipalsukan,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan bahwa DJKI akan terus mendukung pemerintah daerah dalam proses penguatan indikasi geografis, mulai dari pendampingan penyusunan dokumen hingga pengawasan kualitas produk yang telah terdaftar. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mengidentifikasi potensi daerahnya.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah terus mengidentifikasi potensi baru, terutama di sektor pertanian, kelautan, maupun kerajinan yang mencerminkan hubungan kuat antara faktor geografis dan keterampilan masyarakat setempat. Unsur inilah yang merupakan salah satu syarat utama pelindungan indikasi geografis,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban Rohman Ubaid juga mengungkapkan sejumlah produk yang dinilai memiliki potensi, seperti Tenun Lurik, Kacang Tuban, Belimbing Madu, dan Kentang Tuban. Pihaknya juga mengharap adanya penguatan dan pendampingan bagi para pemangku kepentingan tentang manfaat pelindungan indikasi geografis.
“Kami berharap DJKI dapat terus memberikan penguatan dan pendampingan, agar semakin banyak produk daerah Tuban yang diakui dan dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Peningkatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual membutuhkan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah. Audiensi antara DJKI dan Pemerintah Kabupaten Tuban ini menegaskan sinergi dalam upaya mengembangkan serta melindungi produk unggulan daerah melalui pelindungan indikasi geografis.
Sebagai lembaga yang berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual nasional, DJKI terus mendorong setiap daerah di Indonesia untuk mengenali, melindungi, dan memanfaatkan potensi lokalnya melalui sistem kekayaan intelektual. Hal Ini merupakan upaya membangun ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang berakar pada kearifan dan keunikan budaya bangsa.
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Rabu, 5 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan pelindungan Indikasi Geografis hingga Oktober 2025, dengan total 51 permohonan yang berasal dari berbagai sektor. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 44 produk.
Senin, 27 Oktober 2025
Sabtu, 15 November 2025
Jumat, 14 November 2025
Jumat, 14 November 2025