DJKI Dukung Banjarmasin Perkuat Regulasi Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin di Gedung DJKI pada Selasa, 9 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari menyampaikan bahwa Raperda ini diinsiasi untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual mendapat pelindungan hukum yang memadai terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami ingin memastikan bahwa KI masyarakat benar-benar dipayungi oleh regulasi daerah. Beberapa waktu terakhir muncul isu mengenai produk daerah yang diklaim oleh pihak lain. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap Mathari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, menyambut baik langkah DPRD Banjarmasin yang mulai menyusun regulasi KI. Menurutnya, tidak banyak daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait pengelolaan KI.

“Berdasarkan data kami, baru sebagian kecil provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki regulasi pengelolaan kekayaan intelektual. Kalimantan Selatan termasuk yang cukup progresif,” tutur Yasmon.

Ia menegaskan bahwa Perda KI sangat penting sebagai dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran dan merancang program terkait pemanfaatan potensi KI.

“Salah satu contoh implementasi dengan menetapkan kebijakan penggunaan Sasirangan terdaftar bagi ASN pada hari tertentu. Hal ini dapat membantu menjaga nilai dan keberlanjutan Indikasi Geografis tersebut,” tutur Yasmon.

DJKI siap mendampingi daerah dalam menyusun Perda KI, termasuk memetakan potensi dan memberikan rekomendasi teknis agar kebijakannya tepat sasaran. KI bukan hanya pelindungan hukum, tetapi juga peluang ekonomi. Dengan Perda yang kuat, daerah bisa memanfaatkan potensi KI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (SGT/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Regulasi LMK Jadi Sorotan dalam RDP Komisi XIII DPR RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Senin, 19 Januari 2026

Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak

Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.

Senin, 19 Januari 2026

Kemenyan Tapanuli Utara: Dari Hutan Adat ke Pelindungan Negara

Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sabtu, 17 Januari 2026

Selengkapnya