DJKI Dorong Perguruan Tinggi Lindungi dan Komersialkan Karya Ciptaan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong perguruan tinggi untuk semakin aktif melindungi karya intelektual melalui pencatatan hak cipta dan pemanfaatan lisensi sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Edukasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang membahas kebijakan pelindungan hak cipta serta mekanisme pencatatan hak cipta dan lisensi.

Analis Hukum Ahli Pertama DJKI, Luqman Hakim, mengatakan Sentra KI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendampingi proses pencatatan hak cipta, hingga mendorong komersialisasi hasil riset melalui lisensi. Menurutnya, pelindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga membuka peluang agar karya akademik memberikan nilai ekonomi bagi perguruan tinggi maupun penciptanya.

“Adapun perkembangan kecerdasan artifisial (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta. Namun hukum hak cipta di Indonesia tetap mensyaratkan manusia sebagai pencipta, sehingga karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa intervensi kreatif manusia tidak dapat dicatatkan sebagai hak cipta,” jelasnya  pada 8 Juli 2026 melalui Zoom Meeting.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal, Ariyanti, menjelaskan bahwa hak cipta lahir secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meski demikian, pencatatan hak cipta tetap penting karena menjadi alat bukti awal yang memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

“Pencatatan hak cipta maupun lisensi kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Hak Cipta. Pemohon hanya perlu membuat akun, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan melakukan pembayaran PNBP. Untuk pencatatan lisensi, perjanjian lisensi wajib dicatatkan agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga,” tambah Ariyanti.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak sivitas akademika yang memahami pentingnya melindungi karya intelektual sejak awal, mencatatkan hak cipta atas karya yang dihasilkan, serta memanfaatkan lisensi sebagai sarana hilirisasi dan komersialisasi hasil inovasi secara legal dan berkelanjutan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Jepang Dukung Langkah Indonesia Menuju International Searching Authority dan International Preliminary Examining Authority

Upaya Indonesia untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA) di bawah kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT) World Intellectual Property Organization (WIPO) mendapat dukungan dari Japan Patent Office (JPO). Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dengan Commissioner, JPO Yasuyuki Kasai di sela-sela Sidang Umum WIPO ke-68 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 10 Juli 2026

DJKI dan UEA Perkuat Kerja Sama Akselerasi Layanan KI Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 10 Juli 2026

DJKI dan Hungaria Perkuat Kerja Sama Menuju International Searching Authority

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Hungarian Intellectual Property Office (HIPO) di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 10 Juli 2026

Selengkapnya