Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai salah satu langkah awal pelindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa. Hal ini disampaikan Laina Sumarlina Sitohang sebagai Analis Kebijakan Muda, DJKI dalam webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) yang digelar pada 6 Oktober 2025.
Menurut Laina, pencatatan KIK merupakan instrumen pelindungan defensif yang dapat mencegah pihak asing atau korporasi mengklaim aset budaya Indonesia sebagai milik pribadi. “Pencatatan bukan hanya sebatas dokumentasi, melainkan bukti hukum otentik yang diakui secara internasional. Dengan data ini, Indonesia dapat lebih mudah menggagalkan klaim yang keliru di ranah global,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pamong Budaya Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kemenbud Hery P. Manurung juga menegaskan bahwa pencatatan KIK menjadi penguatan identitas sekaligus sarana diplomasi budaya Indonesia. Ia mencontohkan kasus batik, tempe, hingga motif perak Bali yang pernah diklaim oleh pihak luar negeri.
“Tanpa pencatatan, aset budaya hanya diakui secara sosial. Dengan pencatatan, kita memiliki dasar legalitas kuat untuk melindungi sekaligus mengembangkan potensi ekonomi budaya bangsa,” jelasnya.
Hingga saat ini, sebanyak 2.213 Warisan Budaya Takbenda telah ditetapkan, dengan 1.222 di antaranya tercatat dalam Pusat Data KIK. Data tersebut menjadi acuan resmi yang pada akhirnya akan terhubung dengan sistem internasional yang dikelola World Intellectual Property Organization (WIPO).
Selain memberi kepastian hukum, pencatatan KIK juga membuka peluang sistem bagi hasil (benefit-sharing) yang adil jika ada pihak ketiga yang memanfaatkan aset budaya. Dengan demikian, komunitas pemilik tradisi tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan budaya yang mereka jaga turun-temurun.
DJKI mengajak masyarakat, pemerintah daerah, komunitas adat, serta paguyuban budaya untuk aktif mencatatkan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis ke dalam Pusat Data KIK. Pusat data ini juga dapat diakses oleh masyarakat yang mencari informasi maupun data rujukan melalui laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.
“Pelindungan budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan mencatatkan KIK, kita menjaga warisan bangsa agar tetap lestari, bernilai, dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Laina.
Soto Lamongan yang selama ini dikenal luas sebagai salah satu ikon kuliner Jawa Timur kini mulai memperoleh langkah awal pelindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melalui kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kabupaten Lamongan berhasil mengajukan pencatatan KIK untuk Soto Lamongan dan Pecel Lele.
Rabu, 20 Mei 2026
Jakarta – Denting gamelan berpadu dengan sorak warga, malam Pengerupukan di Bali selalu menghadirkan satu pemandangan yang dinanti: arak-arakan ogoh-ogoh. Di balik bentuknya yang megah dan ekspresif, ogoh-ogoh bukan sekadar karya seni, melainkan representasi perjalanan panjang tradisi, kreativitas, dan identitas budaya yang kini juga memiliki nilai ekonomi tinggi serta membutuhkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Minggu, 17 Mei 2026
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026