DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai salah satu langkah awal pelindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa. Hal ini disampaikan Laina Sumarlina Sitohang sebagai Analis Kebijakan Muda, DJKI dalam webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) yang digelar pada 6 Oktober 2025.

Menurut Laina, pencatatan KIK merupakan instrumen pelindungan defensif yang dapat mencegah pihak asing atau korporasi mengklaim aset budaya Indonesia sebagai milik pribadi. “Pencatatan bukan hanya sebatas dokumentasi, melainkan bukti hukum otentik yang diakui secara internasional. Dengan data ini, Indonesia dapat lebih mudah menggagalkan klaim yang keliru di ranah global,” ujarnya.

Senada dengan itu,  Pamong Budaya Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kemenbud Hery P. Manurung juga menegaskan bahwa pencatatan KIK menjadi penguatan identitas sekaligus sarana diplomasi budaya Indonesia. Ia mencontohkan kasus batik, tempe, hingga motif perak Bali yang pernah diklaim oleh pihak luar negeri. 

“Tanpa pencatatan, aset budaya hanya diakui secara sosial. Dengan pencatatan, kita memiliki dasar legalitas kuat untuk melindungi sekaligus mengembangkan potensi ekonomi budaya bangsa,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 2.213 Warisan Budaya Takbenda telah ditetapkan, dengan 1.222 di antaranya tercatat dalam Pusat Data KIK. Data tersebut menjadi acuan resmi yang pada akhirnya akan terhubung dengan sistem internasional yang dikelola World Intellectual Property Organization (WIPO).

Selain memberi kepastian hukum, pencatatan KIK juga membuka peluang sistem bagi hasil (benefit-sharing) yang adil jika ada pihak ketiga yang memanfaatkan aset budaya. Dengan demikian, komunitas pemilik tradisi tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan budaya yang mereka jaga turun-temurun.

DJKI mengajak masyarakat, pemerintah daerah, komunitas adat, serta paguyuban budaya untuk aktif mencatatkan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis ke dalam Pusat Data KIK. Pusat data ini juga dapat diakses oleh masyarakat yang mencari informasi maupun data rujukan melalui laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id

“Pelindungan budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan mencatatkan KIK, kita menjaga warisan bangsa agar tetap lestari, bernilai, dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Laina.

 



LIPUTAN TERKAIT

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Rabu, 5 November 2025

DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Kabupaten Tuban

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Tuban di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin 3 November 2025. Pertemuan ini membahas penyempurnaan dokumen deskripsi Batik Tenun Gedhog Tuban yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus menggali potensi produk unggulan Tuban lainnya untuk memperoleh pelindungan serupa.

Senin, 3 November 2025

Selengkapnya