DJKI Dorong Pemilik Merek Lakukan Rekordasi untuk Cegah Masuknya Barang yang Menggunakan Merek Tanpa Hak (Palsu)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyoroti masih banyaknya kasus peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak, yang dalam terminologi umum di masyarakat Indonesia disebut barang palsu. Produk-produk yang banyak beredar merupakan merek terkenal dari luar negeri yang belum melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Padahal, mekanisme rekordasi merupakan langkah penting untuk memungkinkan petugas bea cukai mencegah masuknya barang yang menggunakan merek tanpa hak ke wilayah Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa rekordasi merupakan bentuk pelindungan preventif bagi pemilik merek agar hak kekayaan intelektual (KI) mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. “Banyak pemilik merek asing yang dirugikan karena belum melakukan rekordasi. Padahal, melalui rekordasi, DJKI dan Bea Cukai dapat berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di pintu masuk Indonesia. Kami terus mendorong para pemegang merek, baik lokal maupun internasional, agar segera melakukan rekordasi untuk melindungi merek dan reputasinya,” ujarnya.

Arie menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan merupakan kunci dalam memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di lapangan. “DJKI berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan di perbatasan dan memperluas koordinasi penegakan hukum agar pelindungan hak kekayaan intelektual berjalan efektif. Upaya ini tidak hanya melindungi kepentingan pemilik merek, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar Indonesia,” tegas Arie.

Senada dengan Arie, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC R. Tarto Sudarsono, menjelaskan peran Bea Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual di perbatasan melalui mekanisme rekordasi. “Kami mengimbau para pemilik merek agar segera melakukan rekordasi ke Bea Cukai. Di Indonesia, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, berbeda dengan di negara lain yang mengenakan biaya administrasi,” ujar Tarto

“Hal ini (rekordasi) merupakan langkah preventif yang penting dalam mencegah masuknya barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) yang berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen, juga memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan DJKI dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tarto menjelaskan bahwa permohonan rekordasi diajukan secara online, informasi lengkap dan keterangan lebih lanjut tentang rekordasi dapat dilihat pada http://instagram.com/rekordasibeacukai. Menurutnya, kerja sama antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan menjadi kunci dalam menekan peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) di Indonesia.

Sementara itu, Nova Susanti Plt. Kasubdit. Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran merek tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, karena termasuk dalam delik aduan. 

“Dalam hukum kekayaan intelektual, tindak pidana di bidang merek merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pemilik merek yang merasa dirugikan. Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan terhadap barang yang menggunakan merek tanpa hak,” jelas Nova.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini menjadi alasan penting mengapa pemilik merek harus proaktif, baik dalam melakukan rekordasi maupun melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. “Kami mendorong para pemilik merek untuk aktif berkoordinasi dengan DJKI dan aparat penegak hukum. Dengan adanya rekordasi, proses deteksi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran di lapangan akan lebih cepat, karena data merek sudah tercatat secara resmi,” pungkas Nova.

Sinergi DJKI dan Bea Cukai ini diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, sekaligus menjadi dorongan bagi para pemilik merek untuk lebih aktif dalam melindungi haknya melalui mekanisme hukum yang telah disediakan pemerintah. (CRZ)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Forum SCOPE-IPR Bahas Penguatan Sistem Indikasi Geografis

Penguatan internal control system Indikasi Geografis Indonesia menjadi fokus utama dalam forum internasional SCOPE–IPR di Phnom Penh, Kamboja, pada 8–10 Desember 2025. Isu ini diangkat untuk memperkuat sistem pengawasan produk indikasi geografis agar kualitas dan keasliannya terjaga, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Selasa, 9 Desember 2025

DWP DJKI Dukung Penguatan Peran Strategis Perempuan dalam Pendidikan Anak Bangsa pada HUT ke-26 DWP

Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun Ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada Rabu, 10 Desember 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta.

Rabu, 10 Desember 2025

Penyusunan RUP 2026 Perkuat Tata Kelola Pengadaan DJKI

Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 10 Desember 2025 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan perencanaan pengadaan di lingkungan DJKI.

Rabu, 10 Desember 2025

Selengkapnya