DJKI Dorong Komersialisasi Merek Lewat Lisensi di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Jakarta - Krisis ekonomi global yang ditandai oleh inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan penurunan daya beli mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis secara cepat. Dalam situasi ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, menjadi semakin penting karena tidak hanya menjaga identitas usaha, tetapi juga memastikan keberlanjutan nilai ekonomi di tengah tekanan pasar.

Perubahan kondisi ekonomi turut menggeser cara pandang pelaku usaha terhadap merek. Jika sebelumnya merek lebih banyak diposisikan sebagai penanda identitas dan diferensiasi produk, kini merek semakin dipahami sebagai aset bisnis yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai tambah melalui berbagai skema kerja sama komersial.

Pelindungan KI menjadi fondasi utama agar aset merek dapat dimanfaatkan secara optimal. Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha untuk mengembangkan strategi komersialisasi, termasuk lisensi dan kerja sama bisnis. Dalam praktiknya, pelindungan ini dilakukan melalui pendaftaran resmi serta pencatatan perjanjian lisensi yang memastikan hubungan hukum antara para pihak tetap jelas dan sah.

Pada sebuah wawancara secara daring, 6 Juli 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa perubahan cara pandang terhadap KI menjadi hal yang penting dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Ia menyoroti bahwa merek perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis yang aktif dan adaptif terhadap perubahan pasar.

"KI, terutama merek dagang, tidak boleh lagi dipandang sebagai lembaran sertifikat legalitas yang statis dan disimpan di dalam laci. Di tengah tantangan ekonomi dan krisis global, merek harus diperlakukan sebagai aset bisnis yang dinamis yang mampu dikonversi secara progresif menjadi kemanfaatan ekonomi yang nyata dan bernilai tinggi," ujar Hermansyah Siregar.

Dalam konteks tersebut, lisensi merek menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjaga arus pendapatan tanpa harus melakukan ekspansi fisik yang membutuhkan modal besar. Melalui skema ini, pemilik merek dapat memberikan hak penggunaan kepada pihak lain dengan tetap mempertahankan kepemilikan dan pelindungan hukumnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DJKI memiliki layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek), di mana salah satu kemudahannya adalah percepatan pencatatan perjanjian lisensi merek secara lebih efisien dan berbasis sistem.

Pencatatan lisensi merek di DJKI dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain bukti perjanjian lisensi, identitas pemohon dan penerima lisensi, salinan sah akta pendirian badan hukum, sertifikat merek, surat kuasa konsultan KI bermaterai apabila menggunakan konsultan, surat pernyataan perjanjian lisensi, serta surat permohonan pencatatan lisensi.

Dengan adanya kemudahan layanan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih cepat mengoptimalkan nilai ekonomi dari merek yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Di tengah tekanan ekonomi global, penguatan pelindungan KI menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus membuka peluang pertumbuhan melalui pemanfaatan lisensi yang sah dan terstruktur.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende, Pemda Siap Tindak Lanjuti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum memastikan proses produksi Tenun Ikat Ende yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis masih berjalan sesuai dengan Dokumen Deskripsi. Kesimpulan tersebut diperoleh dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

DJKI Susun Peta Jalan Strategi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menyusun Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional sebagai pedoman bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi. Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Hadapi Modus Pemalsuan Digital, Indonesia Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Perkembangan modus pemalsuan yang memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara mendorong perlunya penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Upaya tersebut menjadi perhatian bersama Indonesia dan Amerika Serikat melalui Workshop on Legal and Regulatory Frameworks for Combatting Counterfeiting Mission yang digelar oleh Commercial Law Development Program (CLDP) di Jakarta pada 13–14 Juli 2026.

Senin, 13 Juli 2026

Selengkapnya