DJKI dan UEA Perkuat Kerja Sama Akselerasi Layanan KI Berbasis AI

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.

Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas layanan KI, dukungan terhadap Proposal Indonesia di bidang hak cipta, serta penguatan kerja sama teknis antara kedua negara.

Hermansyah menyampaikan saat ini DJKI tengah melakukan transformasi layanan agar semakin cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Karena itu, Indonesia tertarik mempelajari pengalaman UEA yang berhasil memanfaatkan AI dalam berbagai layanan kekayaan intelektual.

"Kami melihat UEA berhasil menghadirkan inovasi layanan yang sangat baik melalui pemanfaatan AI. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting bagi DJKI dalam mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Hermansyah di markas besar WIPO, Jenewa, Swiss pada Jumat 10 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, UEA membagikan pengalaman penerapan program one-day trademark yang memungkinkan permohonan merek memperoleh respons pada hari yang sama. Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan perangkat berbasis AI yang membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merancang logo sekaligus melakukan pengecekan basis data merek sebelum mengajukan permohonan.

Selain membahas transformasi layanan, Indonesia secara resmi meminta dukungan Pemerintah UEA terhadap Proposal Indonesia yang tengah dibahas dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Proposal tersebut bertujuan membangun mekanisme pembayaran royalti digital yang lebih akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator di tingkat internasional.

"Indonesia berharap semakin banyak negara anggota WIPO yang mendukung proposal ini sehingga tata kelola royalti digital dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta," kata Hermansyah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Pemerintah UEA menyatakan kesiapan untuk berbagi data mengenai proses layanan kekayaan intelektual mulai dari pengajuan hingga pemberian hak (filing-to-grant). Kedua belah pihak juga sepakat segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU), action plan, serta menunjuk focal point untuk mempercepat implementasi kerja sama.

Kerja sama tersebut akan mencakup pertukaran pakar, peningkatan kapasitas pemeriksa paten, merek, dan desain industri, serta berbagai program pengembangan kompetensi yang diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan kekayaan intelektual di kedua negara.



LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya