Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas layanan KI, dukungan terhadap Proposal Indonesia di bidang hak cipta, serta penguatan kerja sama teknis antara kedua negara.
Hermansyah menyampaikan saat ini DJKI tengah melakukan transformasi layanan agar semakin cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Karena itu, Indonesia tertarik mempelajari pengalaman UEA yang berhasil memanfaatkan AI dalam berbagai layanan kekayaan intelektual.
"Kami melihat UEA berhasil menghadirkan inovasi layanan yang sangat baik melalui pemanfaatan AI. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting bagi DJKI dalam mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Hermansyah di markas besar WIPO, Jenewa, Swiss pada Jumat 10 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, UEA membagikan pengalaman penerapan program one-day trademark yang memungkinkan permohonan merek memperoleh respons pada hari yang sama. Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan perangkat berbasis AI yang membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merancang logo sekaligus melakukan pengecekan basis data merek sebelum mengajukan permohonan.
Selain membahas transformasi layanan, Indonesia secara resmi meminta dukungan Pemerintah UEA terhadap Proposal Indonesia yang tengah dibahas dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Proposal tersebut bertujuan membangun mekanisme pembayaran royalti digital yang lebih akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator di tingkat internasional.
"Indonesia berharap semakin banyak negara anggota WIPO yang mendukung proposal ini sehingga tata kelola royalti digital dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta," kata Hermansyah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Pemerintah UEA menyatakan kesiapan untuk berbagi data mengenai proses layanan kekayaan intelektual mulai dari pengajuan hingga pemberian hak (filing-to-grant). Kedua belah pihak juga sepakat segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU), action plan, serta menunjuk focal point untuk mempercepat implementasi kerja sama.
Kerja sama tersebut akan mencakup pertukaran pakar, peningkatan kapasitas pemeriksa paten, merek, dan desain industri, serta berbagai program pengembangan kompetensi yang diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan kekayaan intelektual di kedua negara.
Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.
Kamis, 19 Februari 2026
Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Rabu, 19 Agustus 2026
Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.
Rabu, 19 Agustus 2026