Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Hungarian Intellectual Property Office (HIPO) di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyoroti tentang peta jalan menuju International Searching Authority (ISA). Perwakilan HIPO membagikan pengalaman Hungaria dalam memperoleh status tersebut, termasuk pentingnya memperkuat kolaborasi internasional, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menyediakan layanan searching dan examination bagi negara lain sebagai bagian dari proses penguatan kapabilitas.
"Kami menyambut baik berbagai pengalaman yang dibagikan HIPO. Hal tersebut menjadi referensi berharga bagi Indonesia dalam mempersiapkan langkah menuju ISA sekaligus memperkuat kualitas layanan paten nasional," kata Hermansyah di Jenewa, Swiss pada Jumat 10 Juli 2026.
Lebih lanjut, kedua belah pihak juga bertukar pengalaman mengenai penguatan layanan, reformasi regulasi, hingga komersialisasi kekayaan intelektual. Indonesia juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas kolaborasi yang dapat mendukung transformasi sistem KI nasional
Dalam kesempatannya, Hermansyah memaparkan berbagai langkah reformasi yang tengah dilakukan DJKI, mulai dari revisi tiga undang-undang di bidang KI hingga penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan 28 kementerian dan lembaga. Revisi tersebut meliputi regulasi hak cipta, merek dan indikasi geografis, serta desain industri untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Transformasi layanan menjadi salah satu prioritas kami. Selain mempercepat proses pendaftaran, kami juga terus memperkuat regulasi agar mampu menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat," ujar Hermansyah.
Selanjutnya, DJKI juga menyampaikan ketertarikannya mempelajari pengalaman Hungaria dalam mengembangkan komersialisasi produk indikasi geografis dan hasil riset perguruan tinggi. Salah satu praktik yang dinilai menarik adalah kebijakan yang mendorong universitas mengajukan permohonan paten sebelum hasil penelitiannya dipublikasikan, sehingga potensi inovasi dapat terlindungi sejak awal.
Menutup pertemuan, DJKI mengundang HIPO untuk berpartisipasi dalam forum internasional yang akan membahas Proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti lintas batas. Forum tersebut dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober mendatang dan diharapkan menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang hak cipta.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026