Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menggelar Workshop Merek dan Desain Industri di Surabaya pada 6 s.d 7 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package-Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) 2026-2027. Program ini bertujuan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai strategi pelindungan dan pengelolaan portofolio kekayaan intelektual (KI). Selain itu, mereka juga mempelajari pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), teknologi pendaftaran di Indonesia dan Uni Eropa, serta penguatan inklusivitas dalam ekosistem kekayaan intelektual.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menegaskan bahwa kekayaan intelektual telah menjadi fondasi penting dalam membangun bisnis yang inovatif dan berdaya saing.
"Kekayaan intelektual adalah tulang punggung bisnis modern yang mendorong inovasi dan membentuk pasar. Berbagai rezim KI seperti merek, paten, hak cipta, hingga desain industri hadir untuk memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan produk," ujar Yasmon dalam sambutannya di Hotel JW Marriot, Surabaya pada 6 Agustus 2026.
Yasmon menjelaskan bahwa menjaga dan meningkatkan reputasi produk harus dimulai dari pelindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menciptakan iklim usaha yang mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko menilai Jawa Timur memiliki potensi UMKM yang besar sehingga pelindungan kekayaan intelektual perlu menjadi perhatian utama agar produk lokal memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar global.
"Jawa Timur memiliki potensi UMKM yang sangat besar. Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk memproteksi aset kekayaan intelektual mereka agar memiliki nilai ekonomi tinggi, berdaya saing global, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Fajar.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pendaftaran desain industri dan merek tiga dimensi agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih bentuk pelindungan yang sesuai.
Pada kesempatan yang sama, South East Asia SCOPE IPR Project Leader EUIPO, Gonzalo Bilbao, menyampaikan bahwa merek dan desain industri merupakan rezim kekayaan intelektual yang paling banyak dimanfaatkan oleh UMKM. Karena itu, Uni Eropa terus mendorong pemanfaatan sistem kekayaan intelektual secara inklusif, termasuk bagi perempuan dan generasi muda.
Menurutnya, peningkatan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual akan memperkuat daya saing usaha sekaligus mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat.
Workshop menghadirkan sejumlah narasumber dari DJKI dan EUIPO, yaitu IP Specialist EUIPO Alfonso Cid Gonzales, Pemeriksa Desain Industri Madya Rizki Harit Maulana, serta Pemeriksa Merek Madya Lilik Budianto. Melalui kolaborasi ini, DJKI berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses ke pasar internasional.
Workshop ini diikuti oleh pelaku usaha, UMKM, akademisi, serta pemangku kepentingan. Hampir 200 peserta mengikuti workshop tersebut yang mengangkat dua tema utama, yaitu Workshop tentang Merek dan Desain Industri: Strategi untuk Pelaku Usaha dan UKM di Pasar Global serta Workshop Mendorong Inklusivitas melalui Pelindungan Merek dan Desain Industri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026