Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Dalam pemaparan materinya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting seiring proses penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036. Menurutnya, kerangka nasional tersebut perlu diterjemahkan lebih lanjut agar dapat menjadi langkah konkret di daerah.
Hermansyah menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Kantor BSKDN Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 13 Agustus 2026. Ia mengatakan Forum Koordinasi Nasional KI yang digelar pada 4–5 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum dalam proses penyusunan RIKIN sekaligus membuka pembahasan mengenai tindak lanjutnya di daerah.
“Kalau pemerintah pusat sudah memiliki Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional, bagaimana dengan pemerintah daerah? Ini yang perlu kita pikirkan, karena tata kelola kekayaan intelektual di daerah juga membutuhkan peran pemerintah daerah bersama Kanwil Kementerian Hukum,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, penerjemahan arah kebijakan nasional ke daerah perlu mempertimbangkan karakteristik dan potensi KI masing-masing wilayah. Karena itu, koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan BRIDA, BAPPERIDA, dan unsur pemerintah daerah lainnya diperlukan untuk menentukan prioritas serta langkah pengembangan dan pelindungan KI di daerah.
Ia menilai Rencana Induk KI Nasional tidak akan cukup apabila hanya menjadi dokumen di tingkat pusat tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah diperlukan agar arah kebijakan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam langkah yang konkret dan implementatif.
“Rencana induk tanpa kontribusi, partisipasi, dan dukungan pemerintah daerah, saya rasa hanya akan menjadi dokumen perencanaan yang tidak dapat dilaksanakan secara paripurna dan implementatif,” kata Hermansyah.
Besarnya potensi inovasi pemerintah daerah semakin memperkuat kebutuhan tersebut. BSKDN mencatat terdapat 36.742 inovasi pemerintah daerah yang telah dihimpun. Berbagai inovasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pelindungan KI agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan lebih lanjut. Pelindungan menjadi tahapan penting sebelum inovasi masuk ke tahap pengembangan dan komersialisasi.
Sementara itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan sinergi dengan DJKI memiliki arti penting bagi BSKDN dan pemerintah daerah, terutama untuk membangun kesadaran bahwa inovasi dan karya yang dihasilkan pemerintah perlu dikelola dan dilindungi dengan baik.
“Untuk itu, pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” kata Yusharto.
Ke depan, Yusharto berharap kerja sama BSKDN dan DJKI terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, pendampingan, serta penguatan tata kelola KI terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah. Dengan pelindungan yang tepat, inovasi pemerintahan dapat terus dikembangkan sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam diplomasi kekayaan intelektual internasional dengan menyampaikan dua pernyataan penting pada Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) World Intellectual Property Organization (WIPO) di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Indonesia tidak hanya menyampaikan Pernyataan Nasional melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tetapi juga mewakili Like-Minded Group of Countries (LMCs) yang terdiri dari negara-negara berkembang anggota WIPO.
Rabu, 16 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menutup rangkaian FGD dan Workshop Road to Indonesia Patent Business Forum pada Rabu, 16 September 2026, di AYANA Midplaza Jakarta. Penutupan dilakukan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, setelah rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari.
Rabu, 16 September 2026
Rencana pengembangan Pilot Project GI Tourism Dieng mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dukungan tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, 15 September 2026, menjelang uji jalur GI Tourism yang akan berlangsung pada 21–23 September 2026.
Selasa, 15 September 2026