DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Adrian Rishadi, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal KI menyampaikan, antara DJKI dengan Bareskrim POLRI telah membahas secara rinci substansi PKS yang akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum KI di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Arie menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menanggulangi pelanggaran KI yang saat ini kian berkembang seiring dengan perkembangan dunia digital.

“Penegakan hukum KI tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antara DJKI dan aparat penegak hukum, terutama POLRI, agar pelindungan hukum terhadap pemilik KI dapat terwujud secara maksimal,” ujar Arie.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim POLRI, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Purwanto Puji Sutan menegaskan, pertemuan ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif seluruh ketentuan dalam draf perjanjian kerja sama, untuk memastikan keselarasan tujuan dan pelaksanaan teknis di lapangan.

“Hari ini kita fokus membahas rencana pembuatan PKS antara DJKI dan Bareskrim POLRI, khususnya dengan menelaah pasal demi pasal yang telah disusun. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum KI,” ujar Kombes Pol. Purwanto.

Draf PKS tersebut mencakup lima ruang lingkup kerja utama, yaitu: pertukaran data dan informasi melalui sistem SINGA HKI dan e-Pengaduan; penanganan perkara KI; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana secara sinergis; serta penyelesaian permasalahan strategis pelanggaran KI.

Sebagai bagian dari implementasi PKS, DJKI dan Bareskrim POLRI juga akan membentuk tim kerja terpadu yang dilengkapi dengan kerangka acuan kerja serta mekanisme evaluasi berkala. Hal ini diharapkan dapat mempercepat respons penanganan perkara dan memperkuat efektivitas penegakan hukum KI  di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, DJKI dan POLRI berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi strategis dalam menciptakan ekosistem KI yang kondusif dan berkeadilan hukum. (WKS/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya