Makassar - Membangun ekosistem paten di Indonesia tidak pernah lepas dari peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan di dalamnya, yaitu universitas atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), industri, dan pemerintah.
“Dalam ekosistem paten, universitas-universitas dan litbang di Indonesia berperan sebagai inventor, sedangkan industri berperan sebagai investor, sementara pemerintah memiliki peran sebagai regulator yang merumuskan kebijakan terkait hal tersebut,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Slamet Riyadi.
Hal ini disampaikannya melalui paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Four Point Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 30 September 2022.
Slamet menyatakan bahwa pemerintah melalui DJKI berupaya penuh untuk membangun ekosistem paten di Indonesia, yaitu dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang mengedepankan kepentingan nasional dan sesuai standar internasional.
Kemudian meningkatkan pembangunan infrastruktur atau sarana pra sarana pengelolaan dan pengadministrasian sistem paten, meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait keberadaan dan pentingnya sistem paten.
Selain itu, memberikan fasilitasi dalam proses pengajuan permohonan untuk meningkatkan jumlah paten yang dapat diberikan patennya atau granted.
Menurutnya, hal ini merupakan upaya untuk membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) berbasis KI, seperti negara-negara maju yang telah berhasil memanfaatkan hal tersebut.
“Negara-negara yang mungkin kondisi alamnya tidak sebaik Indonesia namun memiliki kualitas SDM berbasis KI yang luar biasa tentu saja menjadi negara makmur melalui pemanfaatan teknologi yang dihasilkan sehingga perkembangan ekonominya sangat bagus,” tutur Slamet.
Melalui kesempatan ini, Slamet juga menjelaskan manfaat-manfaat pelindungan KI seperti menjadi alat penunjang pembangunan ekonomi dan motor penggerak perdagangan melalui komersialisasi terhadap KI yang dihasilkan sehingga dapat menjadi kekuatan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang atau suatu bangsa..
Tidak hanya itu, penghargaan atas inovasi yang dihasilkan oleh seseorang sebagai inventor akan tetap melekat meskipun paten yang dia hasilkan dihibahkan, dilisensikan, atau telah menjadi public domain.
Sejalan dengan hal tersebut, General Manager of Research and Product Development PT. Kimia Farma Dyah Juliana Pudjiati mengapresiasi peran pemerintah yang telah memberikan banyak dukungan bagi para industri lokal khususnya kepada industri farmasi.
Dyah juga mengajak para industri lokal untuk melakukan penelusuran paten terhadap invensi-invensi yang tengah dikembangkan sebelum diluncurkan kepada konsumen agar tidak dianggap membajak produk-produk yang telah diberikan paten sebelumnya.
“Kimia Farma memiliki strategi KI atau dikenal dengan IP Strategy yang merupakan rencana tindakan dari perusahaan untuk mengelola dan melindungi aset tidak berwujudnya,” ungkap Dyah.
Strategi KI tersebut terdiri dari proses pengembangan ide, pengembangan produk atau jasa, dan pelindungan KI. Namun tidak hanya berhenti sampai pelindungan, Kimia Farma juga mengutamakan komersialisasi KI mereka.
“Paten ini merupakan penggerak ekonomi, dengan mendaftarkan paten pada invensi yang dihasilkan, kita melindungi invensi kita dari kemungkinan pemalsuan atau pembajakan. Ini sangat penting bagi perusahaan farmasi khususnya untuk berjaya di pasar Indonesia,” pungkas Dyah. (daw/dit)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026