DJKI Bagikan Praktik Baik Kekayaan Intelektual di Indonesia kepada Laos

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membagikan pengalaman Indonesia dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual (KI) kepada delegasi Laos melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu (8/7) waktu setempat. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional sekaligus mendorong pengembangan ekosistem KI di kawasan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan pada sektor KI agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi negara-negara mitra, termasuk Laos.

"Indonesia terus melakukan pembaruan di berbagai bidang kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta hingga indikasi geografis. Kami berharap pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi kedua negara dalam mengembangkan sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujar Hermansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memaparkan arah revisi regulasi hak cipta yang mencakup pengaturan pengelolaan royalti pada platform musik digital agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Revisi tersebut juga mengakomodasi pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) serta karya jurnalistik sebagai respons terhadap perkembangan teknologi.

DJKI juga menjelaskan pembaruan regulasi di bidang merek, indikasi geografis, paten, dan desain industri. Pembaruan tersebut ditujukan untuk mempercepat layanan KI, meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan AI dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, Indonesia memaparkan penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai upaya memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan kebijakan KI. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola KI yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Pada sektor indikasi geografis, Indonesia turut berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dan komersialisasi produk melalui pemanfaatan marketplace sehingga mampu memperluas akses pasar bagi produk lokal. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga memperkenalkan sejumlah produk indikasi geografis unggulan, seperti kopi, teh, lada hitam, dan sutra.

Paparan tersebut mendapat respons positif dari delegasi Laos. Mereka menyampaikan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman Indonesia, khususnya di bidang hak cipta, termasuk sistem pencatatan hak cipta secara daring yang telah diterapkan DJKI.

Delegasi Laos juga menjelaskan bahwa negaranya telah membentuk Collective Management Organization (CMO) musik dan tengah berupaya memperkuat tata kelola hak cipta. Selain itu, Laos menyatakan minat mempelajari pengalaman Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah serta memperluas akses pasar produk indikasi geografis.

Dalam diskusi tersebut, Laos turut berbagi pengalaman membangun basis data desain tradisional serta menyampaikan perhatian terhadap penggunaan desain tradisional tanpa atribusi maupun kompensasi dalam pembahasan pelindungan Traditional Cultural Expressions (TCE) serta Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions (GRTK).

Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Laos sepakat menjajaki penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang kekayaan intelektual. Penjajakan tersebut mencakup program peningkatan kapasitas, pertukaran pengalaman, komersialisasi indikasi geografis, pemanfaatan AI dalam pemeriksaan KI, serta pelindungan TCE dan GRTK.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Jepang Dukung Langkah Indonesia Menuju International Searching Authority dan International Preliminary Examining Authority

Upaya Indonesia untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA) di bawah kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT) World Intellectual Property Organization (WIPO) mendapat dukungan dari Japan Patent Office (JPO). Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dengan Commissioner, JPO Yasuyuki Kasai di sela-sela Sidang Umum WIPO ke-68 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 10 Juli 2026

DJKI dan UEA Perkuat Kerja Sama Akselerasi Layanan KI Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 10 Juli 2026

DJKI dan Hungaria Perkuat Kerja Sama Menuju International Searching Authority

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Hungarian Intellectual Property Office (HIPO) di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 10 Juli 2026

Selengkapnya