Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membagikan pengalaman Indonesia dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual (KI) kepada delegasi Laos melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu (8/7) waktu setempat. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional sekaligus mendorong pengembangan ekosistem KI di kawasan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan pada sektor KI agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi negara-negara mitra, termasuk Laos.
"Indonesia terus melakukan pembaruan di berbagai bidang kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta hingga indikasi geografis. Kami berharap pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi kedua negara dalam mengembangkan sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujar Hermansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memaparkan arah revisi regulasi hak cipta yang mencakup pengaturan pengelolaan royalti pada platform musik digital agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Revisi tersebut juga mengakomodasi pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) serta karya jurnalistik sebagai respons terhadap perkembangan teknologi.
DJKI juga menjelaskan pembaruan regulasi di bidang merek, indikasi geografis, paten, dan desain industri. Pembaruan tersebut ditujukan untuk mempercepat layanan KI, meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan AI dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Indonesia memaparkan penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai upaya memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan kebijakan KI. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola KI yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada sektor indikasi geografis, Indonesia turut berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dan komersialisasi produk melalui pemanfaatan marketplace sehingga mampu memperluas akses pasar bagi produk lokal. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga memperkenalkan sejumlah produk indikasi geografis unggulan, seperti kopi, teh, lada hitam, dan sutra.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari delegasi Laos. Mereka menyampaikan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman Indonesia, khususnya di bidang hak cipta, termasuk sistem pencatatan hak cipta secara daring yang telah diterapkan DJKI.
Delegasi Laos juga menjelaskan bahwa negaranya telah membentuk Collective Management Organization (CMO) musik dan tengah berupaya memperkuat tata kelola hak cipta. Selain itu, Laos menyatakan minat mempelajari pengalaman Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah serta memperluas akses pasar produk indikasi geografis.
Dalam diskusi tersebut, Laos turut berbagi pengalaman membangun basis data desain tradisional serta menyampaikan perhatian terhadap penggunaan desain tradisional tanpa atribusi maupun kompensasi dalam pembahasan pelindungan Traditional Cultural Expressions (TCE) serta Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions (GRTK).
Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Laos sepakat menjajaki penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang kekayaan intelektual. Penjajakan tersebut mencakup program peningkatan kapasitas, pertukaran pengalaman, komersialisasi indikasi geografis, pemanfaatan AI dalam pemeriksaan KI, serta pelindungan TCE dan GRTK.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026