Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama dalam mendorong lahirnya Protokol Jakarta sebagai standar internasional baru untuk tata kelola royalti. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memastikan sistem distribusi royalti global yang transparan, adil, dan melindungi hak pencipta.
Protokol Jakarta lahir untuk membenahi sistem royalti musik yang dinilai masih timpang. Selama ini, banyak karya musisi Indonesia di platform digital global tidak tercatat dengan benar melalui kode internasional seperti ISRC (International Sound Recording Code) maupun ISMWC (International Standard Musical Work Code). Akibatnya, royalti justru mengalir ke agregator atau lembaga pengelola asing.
Dalam pertemuan di Gedung Roeslan Abdul Ghani, Jakarta, pada 3 Oktober 2025, kedua lembaga menegaskan bahwa Protokol Jakarta akan berfokus pada tiga hal utama: pengelolaan data (management of data), perizinan (license), serta pelaporan (reporting). Tiga aspek ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi royalti yang akurat dan berkeadilan bagi para pencipta.
“Melalui Protokol Jakarta, Indonesia ingin menghadirkan tata kelola royalti global yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal ekonomi kreatif, tetapi juga tentang pengakuan yang adil atas karya para pencipta kita,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Indonesia juga menekankan pentingnya membangun sistem kolektif yang terpusat melalui koordinasi dengan WIPO. Langkah ini dianggap mampu menutup celah hilangnya royalti global yang menurut studi berbagai lembaga internasional mencapai 55,5 miliar USD per tahun.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno menambahkan bahwa diplomasi Indonesia akan memainkan peran penting dalam menggalang dukungan internasional.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal melindungi kepentingan ekonomi kreatif, tetapi juga keberanian Indonesia untuk memperjuangkan keadilan bagi para pencipta di kancah global,” tegasnya.
Selain itu, Indonesia akan menyiapkan strategi lobi internasional menuju forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang. Upaya ini juga akan melibatkan diskusi dengan industri musik global, termasuk Universal Music dan Spotify, guna memastikan dukungan terhadap implementasi Protokol Jakarta.
Pertemuan ini dihadiri juga Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE), Yasmon, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.
Senin, 14 September 2026