DJKI Audiensi dengan Wakil Menteri Luar Negeri Bahas Protokol Jakarta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama dalam mendorong lahirnya Protokol Jakarta sebagai standar internasional baru untuk tata kelola royalti. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memastikan sistem distribusi royalti global yang transparan, adil, dan melindungi hak pencipta.

Protokol Jakarta lahir untuk membenahi sistem royalti musik yang dinilai masih timpang. Selama ini, banyak karya musisi Indonesia di platform digital global tidak tercatat dengan benar melalui kode internasional seperti ISRC (International Sound Recording Code) maupun ISMWC (International Standard Musical Work Code). Akibatnya, royalti justru mengalir ke agregator atau lembaga pengelola asing.

Dalam pertemuan di Gedung Roeslan Abdul Ghani, Jakarta, pada 3 Oktober 2025, kedua lembaga menegaskan bahwa Protokol Jakarta akan berfokus pada tiga hal utama: pengelolaan data (management of data), perizinan (license), serta pelaporan (reporting). Tiga aspek ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi royalti yang akurat dan berkeadilan bagi para pencipta.

“Melalui Protokol Jakarta, Indonesia ingin menghadirkan tata kelola royalti global yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal ekonomi kreatif, tetapi juga tentang pengakuan yang adil atas karya para pencipta kita,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Indonesia juga menekankan pentingnya membangun sistem kolektif yang terpusat melalui koordinasi dengan WIPO. Langkah ini dianggap mampu menutup celah hilangnya royalti global yang menurut studi berbagai lembaga internasional mencapai 55,5 miliar USD per tahun.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno menambahkan bahwa diplomasi Indonesia akan memainkan peran penting dalam menggalang dukungan internasional. 

“Kolaborasi ini bukan hanya soal melindungi kepentingan ekonomi kreatif, tetapi juga keberanian Indonesia untuk memperjuangkan keadilan bagi para pencipta di kancah global,” tegasnya.

Selain itu, Indonesia akan menyiapkan strategi lobi internasional menuju forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang. Upaya ini juga akan melibatkan diskusi dengan industri musik global, termasuk Universal Music dan Spotify, guna memastikan dukungan terhadap implementasi Protokol Jakarta.

Pertemuan ini dihadiri juga Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE), Yasmon, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

“Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan webinar OKE KI dengan topik “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”. Acara yang berlangsung di Gedung DJKI pada Senin, 17 November 2025 ini mengupas isu kepemilikan, hak cipta, hingga tantangan hukum dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan karya kreatif. Dua narasumber hadir memberikan perspektif hukum dan regulasi, yaitu Ari Juliano seorang Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, serta Achmad Iqbal Taufiq selaku Analis Hukum Ahli Muda DJKI.

Senin, 17 November 2025

Menkoperekonomian dan Menkeu Purbaya Kucurkan Rp. 10 Triliun, Indonesia Resmi Menjadi Negara ke-15 di Dunia Yang Memberikan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pemerintah memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. Dengan persetujuan tersebut, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.

Selasa, 18 November 2025

DJKI Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual di Universitas Ibnu Chaldun

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat komitmennya dalam peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menekankan, perguruan tinggi memegang peran penting dalam melahirkan inovasi baru. Hal ini Yasmon sampaikan dalam melalui kegiatan Seminar Nasional bertema “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual sebagai Jembatan antara Dunia Akademis dan Dunia Komersial” yang diselenggarakan Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

Senin, 17 November 2025

Selengkapnya