DJKI Audiensi dengan Wakil Menteri Luar Negeri Bahas Protokol Jakarta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama dalam mendorong lahirnya Protokol Jakarta sebagai standar internasional baru untuk tata kelola royalti. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memastikan sistem distribusi royalti global yang transparan, adil, dan melindungi hak pencipta.

Protokol Jakarta lahir untuk membenahi sistem royalti musik yang dinilai masih timpang. Selama ini, banyak karya musisi Indonesia di platform digital global tidak tercatat dengan benar melalui kode internasional seperti ISRC (International Sound Recording Code) maupun ISMWC (International Standard Musical Work Code). Akibatnya, royalti justru mengalir ke agregator atau lembaga pengelola asing.

Dalam pertemuan di Gedung Roeslan Abdul Ghani, Jakarta, pada 3 Oktober 2025, kedua lembaga menegaskan bahwa Protokol Jakarta akan berfokus pada tiga hal utama: pengelolaan data (management of data), perizinan (license), serta pelaporan (reporting). Tiga aspek ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi royalti yang akurat dan berkeadilan bagi para pencipta.

“Melalui Protokol Jakarta, Indonesia ingin menghadirkan tata kelola royalti global yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal ekonomi kreatif, tetapi juga tentang pengakuan yang adil atas karya para pencipta kita,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Indonesia juga menekankan pentingnya membangun sistem kolektif yang terpusat melalui koordinasi dengan WIPO. Langkah ini dianggap mampu menutup celah hilangnya royalti global yang menurut studi berbagai lembaga internasional mencapai 55,5 miliar USD per tahun.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno menambahkan bahwa diplomasi Indonesia akan memainkan peran penting dalam menggalang dukungan internasional. 

“Kolaborasi ini bukan hanya soal melindungi kepentingan ekonomi kreatif, tetapi juga keberanian Indonesia untuk memperjuangkan keadilan bagi para pencipta di kancah global,” tegasnya.

Selain itu, Indonesia akan menyiapkan strategi lobi internasional menuju forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang. Upaya ini juga akan melibatkan diskusi dengan industri musik global, termasuk Universal Music dan Spotify, guna memastikan dukungan terhadap implementasi Protokol Jakarta.

Pertemuan ini dihadiri juga Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE), Yasmon, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Menjaga Keaslian Sagu Lingga Lewat Indikasi Geografis

Di hamparan rawa gambut Kabupaten Lingga, pohon-pohon sagu tumbuh mengikuti ritme alam yang dipengaruhi air payau. Dari lingkungan inilah masyarakat Melayu pesisir membangun ketahanan pangan sejak ratusan tahun lalu. Jauh sebelum beras menjadi konsumsi utama, sagu telah hadir sebagai sumber kehidupan, mengisi lumbung-lumbung pangan keluarga dan menjadi bagian dari tradisi yang terus bertahan hingga kini.

Sabtu, 14 Maret 2026

Kolaborasi Isyana Sarasvati dan Mahasiswa Universitas Ciputra Lahirkan Karya Berpotensi Dilindungi KI

Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.

Jumat, 13 Maret 2026

AWGIPC, Konsistensi dalam Memperkuat Ekosistem KI ASEAN sejak 1990-an

Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.

Jumat, 13 Maret 2026

Selengkapnya