Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada empat produk Indikasi Geografis (IG) yang berperan aktif serta konsisten dalam mempromosikan produk IG. Penghargaan ini diberikan pada acara penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024 di Hotel Shangrila, Jakarta.
Empat produk IG yang berhasil mendapatkan penghargaan tersebut antara lain Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Bantaeng, Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Perkumpulan Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan MPIG Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang.
Penghargaan yang didapat tentu tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan para pemilik IG. Keaktifan pengurus, menjaga mutu produk yang dihasilkan, penjualan pada media e-commerce, hingga pemanfaatan media sosial sebagai alat promosi menjadi tolak ukur terpilihnya produk IG tersebut.
"Kami melakukan berbagai upaya, seperti berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kanwil untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Sasirangan telah memiliki label IG. Kami juga mengadakan roadshow guna memperkenalkan produk ini lebih luas," jelas Fahruzzaini Ketua MPIG Sasirangan Kalsel (02/12/2024).
Menurut para pemilik hak indikasi geografis, terdaftarnya produk merek juga memberikan dampak signifikan, terutama dalam legalitas produk, yang pada akhirnya mempengaruhi permintaan pasar.
“Ketika ada pameran, selalu ditanyakan legalitas IG. Setelah kami memiliki IG, produk kami dikenal secara nasional hingga internasional,” tambahnya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Ketua MPIG Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang Istanto. Ia menyatakan setelah mendapat IG, permintaan pasar terhadap produknya semakin meningkat baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, kerja sama DJKI dengan PT Tokopedia melalui program Geographic Indication Goes to Marketplace sepanjang tahun ini dinilai sangat membantu meningkatkan promosi produk IG secara online.
“Kami memasarkan kopi melalui dua jalur, yaitu secara offline dengan bergabung di Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI), serta secara online melalui marketplace Tokopedia,” ujar wakil dari MPIG Kopi Arabika Bantaeng Fariq.
Atas penghargaan yang telah diberikan, keempat pemilik IG berharap agar produk yang dimiliki semakin dikenal serta regenerasi terus berlanjut.
“Setelah mendapat penghargaan ini kami berharap agar produk IG yang kami miliki semakin dikenal dan pelindungan terhadap produk dan pengrajin semakin terjaga,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahkan tiga kategori penghargaan tambahan untuk mengapresiasi berbagai pihak yang mendukung pengembangan IG di Indonesia.
1. Kategori Mitra Kerja dalam Promosi dan Fasilitasi Pemasaran IG
Penghargaan ini diberikan kepada PT Tokopedia atas perannya menyediakan platform e-commerce yang memperluas jangkauan pasar produk IG.
2. Kategori Peran Aktif Kantor Wilayah Kemenkumham dalam Pengawasan dan Koordinasi IG. Penghargaan diberikan kepada lima Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang berkontribusi aktif, yaitu:
- Kanwil Jawa Tengah
- Kanwil Jawa Timur
- Kanwil Sulawesi Utara
- Kanwil Nusa Tenggara Timur
- Kanwil Sulawesi Selatan
3. Kategori Peran dalam Pemetaan Potensi, Pendampingan, dan Pengawasan IG. Penghargaan ini diberikan kepada:
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
- Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Sabtu, 7 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026