DJKI Ajak Pelaku Fesyen Lindungi Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengedukasi pelaku industri fesyen mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) melalui Industrial Design and Copyright Forum: IP Talk Fashion yang diselenggarakan di Mall Kelapa Gading, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelaku industri kreatif untuk memahami pentingnya pelindungan KI sebagai upaya menjaga hasil kreativitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya.

Membuka kegiatan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa industri fesyen tidak dapat dipisahkan dari KI karena setiap produknya memiliki berbagai aspek yang dapat dilindungi.

"Kalau kita bicara fesyen, kita juga bicara tentang KI. Dari fesyen yang dibuat atau didesain oleh para desainer, ada aspek pelindungan desain industrinya dari tampilan produknya, kemudian juga motifnya. Banyak sekali aspek yang bisa dilindungi dari sebuah produk fesyen. Karena itu, kami ingin mengajak para desainer untuk melindungi karya intelektualnya," ujar Agung.

Menurut Agung, proses menciptakan sebuah karya fesyen membutuhkan inspirasi dan kreativitas sehingga hasilnya layak memperoleh pelindungan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah permohonan desain industri terbesar di kawasan ASEAN, tetapi permohonan dari sektor fesyen masih relatif sedikit sehingga perlu terus didorong.

"Mendesain sebuah pakaian membutuhkan inspirasi dan proses kreativitas. Itu adalah sebuah karya intelektual yang harus dihargai. Melalui kesempatan ini kami mengajak para desainer dan pelaku usaha yang bergerak di bidang fesyen untuk memberikan pelindungan terhadap karya-karyanya," kata Agung.

Agung menambahkan bahwa pelindungan KI juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui skema pembiayaan berbasis KI.

"Kami juga mengajak OJK dan BRI karena dalam sistem KI sudah ada pembiayaan berbasis KI. Harapannya, para pelaku usaha fesyen dapat memahami bahwa KI, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset untuk memperoleh pembiayaan," tambah Agung.

Pada sesi materi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Rizki Harit Maulana menjelaskan bahwa pelaku industri fesyen perlu memahami bentuk pelindungan KI yang sesuai dengan karakteristik produknya. Menurutnya, hak cipta, desain industri, merek, hingga bentuk KI lainnya memiliki ruang lingkup pelindungan yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk melindungi karya sekaligus meningkatkan daya saing produk.

"Yang ingin kami sampaikan, apa yang Anda buat tidak hanya sekadar menjadi produk untuk dijual. Dari sebuah ide yang diwujudkan menjadi produk, karya tersebut sebenarnya dapat terus dikembangkan dan dikomersialisasikan dalam berbagai bentuk," ujar Rizki.

Ia menjelaskan bahwa pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam proses komersialisasi karya kreatif. Dengan adanya sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai skema bisnis, termasuk lisensi, sehingga karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

"Dengan adanya pelindungan hukum, nilai dari sebuah karya dapat diciptakan. Lisensi, misalnya, tidak dapat dilakukan tanpa adanya legalitas berupa sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, baik merek, desain industri, paten, maupun hak cipta. Di situlah kami hadir untuk memberikan nilai atas kreativitas yang telah diciptakan," tambah Rizki.

Pada sesi berikutnya, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Tommy Tyas Abadi memaparkan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis maupun warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi untuk menghasilkan suatu produk industri.

“Pelindungan desain industri dapat diterapkan pada berbagai produk, seperti pakaian, alas kaki, tas, aksesori, hingga tekstil. Desain yang unik dan fungsional dapat didaftarkan sebagai desain industri untuk memperoleh pelindungan hukum serta mencegah peniruan oleh pihak lain,” jelas Tommy.

"Salah satu syarat utama pelindungan desain industri adalah unsur kebaruan. Karena itu, desain sebaiknya didaftarkan sebelum dipublikasikan agar tetap memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak desain industri," pungkasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan Deputi Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Keuangan OJK Bryen Siregar, Fashion Designer Hartono Gan dan Hilmanita, serta Team Leader Commercial Banking Center BRI Aga Nugroho Saputro sebagai narasumber. 

Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, strategi komersialisasi karya, serta pemanfaatan desain industri sebagai instrumen pelindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi di sektor fesyen.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya