Dirjen KI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Waleran Cirebon

Cirebon - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyerahkan secara simbolis Sertifikat Indikasi Geografis (Indigeo) Batik Tulis Waleran kepada Bupati Cirebon Imron Rosyadi di Kantor Bupati Cirebon, pada 21 Oktober 2025. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memastikan pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (Indigeo) berjalan berkelanjutan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Razilu menegaskan dalam sambutannya bahwa pelindungan Indigeo bukan sekadar pengakuan hukum, melainkan strategi nasional untuk memperkuat ekonomi berbasis budaya.

“Indigeo adalah pengakuan atas nilai budaya, keterampilan, dan reputasi suatu daerah. Melalui Indigeo Batik Tulis Waleran, kita memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa kreatif yang menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi pembangunan ekonomi,” ujar Razilu.

Ia menambahkan, keberadaan Indigeo perlu diikuti dengan pembinaan dan inovasi berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami ingin memastikan pelindungan KI tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pengelola Indigeo harus terus berinovasi, memperkuat kapasitas, dan melakukan transformasi digital agar nilai ekonomi produk semakin meningkat,” jelasnya.

Melalui kesempatan yang sama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyampaikan apresiasi atas perhatian DJKI terhadap pelindungan produk lokal. Baginya, sertifikat ini bukan hanya simbol hukum, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga identitas dan warisan budaya daerah.

“Batik Tulis Waleran adalah kebanggaan masyarakat Cirebon yang harus kita lestarikan bersama. Kedepannya, pemerintah daerah akan terus berkolaborasi dengan DJKI dan MPIG untuk memperluas promosi serta memperkuat daya saing Batik Cirebon,” kata Imron.

“Kami siap memastikan Batik Tulis Waleran semakin dikenal luas, tidak hanya sebagai produk unggulan, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) Komarudin Kudiya menilai langkah DJKI dalam mendorong optimalisasi Indigeo merupakan kebijakan strategis yang memberikan dampak langsung bagi para perajin.

“Dengan adanya Indigeo, para pembatik memiliki kepastian hukum dan nilai jual yang lebih tinggi. Batik Waleran dengan karakter motif khasnya kini memiliki posisi kuat di pasar, baik nasional maupun internasional,” kata Komarudin.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam menjaga keberlanjutan pelindungan Indigeo.

“Para pembatik mulai beradaptasi dengan teknologi, salah satunya dengan penerapan QR Code pada setiap produk. Ini membuktikan bahwa tradisi dan teknologi bisa berjalan berdampingan untuk memastikan keaslian dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, pelindungan Indigeo Batik Tulis Waleran menjadi contoh nyata bagaimana KI dapat menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat ekonomi lokal.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya