Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Dalam diskusi yang disiarkan melalui podcast “What’s Up” Kementerian Hukum, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya regulasi, etika, dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di era AI.
Wamen Nezar mengungkapkan, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur AI, namun telah memiliki perangkat hukum yang relevan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah juga sedang menyusun peta jalan AI yang mengacu pada praktik internasional, termasuk benchmarking ke Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan India, serta mengikuti rekomendasi etika AI dari UNESCO.
“Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi Indonesia untuk mengembangkan ekosistem AI yang mandiri, seimbang antara inovasi dan perlindungan masyarakat, serta sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045,” ujar Nezar.
Dirjen KI Razilu menegaskan, berdasarkan hukum yang berlaku, pencipta atau penemu dalam konteks kekayaan intelektual tetap harus manusia. Hingga kini, belum ada negara yang mengakui AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta atau paten.
“Karya AI hanya dapat dilindungi jika terdapat kontribusi kreatif manusia di dalamnya. Tanpa intervensi manusia, tidak dapat diberikan pelindungan KI,” tegas Razilu.
Keduanya juga menyoroti tantangan etika, risiko bias, dan potensi penyalahgunaan AI, terutama di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keuangan, dan pendidikan. Pemerintah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus, semacam AI Safety Institute, yang akan bertugas mengawasi, mengembangkan, dan memastikan penerapan AI sesuai regulasi dan etika yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong inovasi teknologi AI secara bertanggung jawab, sekaligus melindungi kepentingan publik, dunia usaha, dan kreator dalam negeri dari potensi pelanggaran hukum serta risiko sosial di masa depan. (MRW/DAW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan tata kelola, kualitas layanan publik, serta pemanfaatan kekayaan intelektual melalui sistem yang lebih inovatif dan akuntabel sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal KI Andrieansjah saat membuka Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025, Minggu, 7 Desember 2025, di Jakarta.
Minggu, 7 Desember 2025
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025