Dirjen KI Berharap Agar WBK Tidak Hanya Sebatas Jargon, Tetapi DJKI Betul Bebas Korupsi

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di unit kerjanya.

Hal tersebut disampaikannya pada pertemuan virtual dalam rangka Desk Evaluation Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dengan Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Agus Uji Hantara, Senin (26/10/2020).

Menurut Freddy, langkah pertama untuk merubah pola kerja yang bebas dari pungli dan korupsi adalah dengan merubah pola pikir.“Kalau mau berubah, ya pemikirannya dulu yang harus dirubah. Kalau mau WBK, maka pemikirannya tidak boleh korupsi. Karena kalau pemikirannya masih mau pungli, itu tidak akan merubah nasib,” ucapnya.

Walaupun untuk merubah pola pikir seseorang merupakan hal paling berat untuk dilakukan, tetapi seluruh pegawai DJKI berhasil merubah pola pikir tersebut dengan menciptakan aplikasi yang memudahkan para pegawai dan masyarakat.

“Alhamdulillah, sekarang sudah begitu banyak perubahan. Pertama menghadirkan aplikasi online, di mana melalui aplikasi tersebut terjadi peningkatan permohonan, pelayanan meningkat, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) semakin banyak dan punglinya habis,” ungkap Freddy.

Selain menerapkan kebijakan kantor DJKI Bebas Korupsi, Freddy Harris juga memberi perhatian kepada seluruh pegawainya dengan melakukan penataan ulang infrastruktur ruang kerja pemeriksa  dan menyediakan fasilitas ruang relaksasi dan olahraga.

Dalam kurun waktu tiga tahun, DJKI berhasil merealisasikan empat area perubahan yang menjadi prioritas, yaitu dengan tata ulang organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan Teknologi Informasi, dan pembangunan infrastruktur ruang kerja pegawai.

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, DJKI berhasil menghadirkan aplikasi permohonan kekayaan intelektual (KI) online, yaitu untuk percatatan hak cipta, pendaftaran merek, paten dan desain industri.Melalui aplikasi KI daring, selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tentunya aplikasi  ini juga dapat meminimalisir terjadinya pungli.

Alhasil, permohonan KI terus meningkat dengan ditandai tercapainya target PNBP Tahun 2020 pertanggal 23 Oktober sebesar Rp. 619.591.359.043 dari target yang ditentukan yaitu Rp. 608.500.000.000.“Tahun 2020, PNBP kita melebihi target yang mencapai 101,82 persen,” ucap Freddy Harris.

Dirjen KI berharap DJKI tahun ini DJKI lolos untuk mendapatkan predikat WBK dari KemenpanRB dan meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak menjadikan ajang WBK ini hanya sebagai jargon, tetapi menjadi pedoman untuk komitmen tidak berbuat korupsi.“Jangan juga WBK ini hanya berupa jargon-jargon atau predikat semata, tetapi kita betul-betul bebas korupsi, karena itulah yang seharusnya dilakukan,” Freddy berharap.

Pertemuan ini juga dihadiri Sekretaris DJKI, Chairani Idha; Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang yang juga merangkap Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Daulat P. Silitonga; Direktur Teknologi Informasi KI, Sucipto; serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Edison Sitorus.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya